Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

TERSANGKA korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 bertambah dua orang.

Hasil pengembangan penyidikan dari Tim  penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka baru itu ialah  MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertaminan Patra Niaga. Dan  EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka baru hasil dari pengembangan penyidikan perkara.

“Dan Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara, tercukupi alat bukti baru untuk menetapkan dua tersangka tersebut,” kata Abdul Qohar dalam keterangan pers, Rabu (26/3) malam.

BACA JUGA  Pertamina Buka 10 Titik Penukaran Minyak Jelantah di Yogyakarta

Dengan demikian ada 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tanah, yakni 6 dari Pertamina dan 3 dari swasta.

Adapun tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan di Kejaksaan Agung adalah

  1. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA  Harga BBM Non Subsidi Pertamax Series dan Dex Series Turun 

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, hanya pada 2023.

Sebab peristiwanya terjadi pada 2018-2023. Penyidik akan mendalami ada tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara sebelum 2023.  (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

INTER Milan sukses menjuarai Coppa Italia  setelah mengalahkan Lazio 2-0 pada partai final di Stadion Olimpico, Roma, Kamis dini hari WIB. Kedua gol kemenangan Nerazzurri dicetak oleh bunuh diri Adam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League