
HINGGA saat ini masih banyak terjadi kekerasan di lingkungan kampus, baik yang dilaporkan maupun tidak dilaporkan. Untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan inklusif tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga kesadaran, kepedulian, serta partisipasi seluruh sivitas akademika.
Kemendiktisaintek RI mencatat, hingga 2 juni 2026, sebanyak 787 aduan kekerasan baik seksual maupun perundungan di lingkungan perguruan tinggi sepanjang tahun 2026 yang diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan kekerasan di Perguruan Tinggi.
Pengajar Fakultas Hukum UGM sekaligus Koordinator Pokja Zero Tolerance Pelecehan, Kekerasan, Perundungan, dan Pelanggaran Lalu Lintas UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., menjelaskan bahwa relasi kuasa, budaya normalisasi, dan ketiadaan akses pelaporan untuk kelanjutan perbuatan menjadi faktor yang sangat berpengaruh di lingkungan kampus yang membuat banyak korban ragu untuk melapor.
“Kekerasan akan selalu ada di mana ada hierarki di dalamnya. Tanpa disadari, hierarki akan meletakkan seseorang memiliki posisi kuasa yang lebih tinggi dan menggunakannya tanpa niat lebih jauh,” tuturnya dalam talkshow yang bertajuk “Kampus Aman, Inklusif, da Tanpa kekerasan” pada Senin.
Nonfisik berbasis elektronik
Sri Wiyati Eddyono yang akrab disapa Iyi mengemukakan kekerasan tidak hanya bentuk fisik yang terlihat tetapi juga non-fisik berbasis elektronik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, bahkan bentuk kekerasan sudah diperluas yang mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, diskriminasi, hingga intoleransi beragama.
Oleh karena itu, kekerasan tidak hanya yang berbentuk fisik saja dan hal ini harus dipahami oleh setiap individu sekaligus dengan setiap sanksinya. Menurutnya, UGM telah mengikuti prosedur tersebut sejak lama dan sudah banyak yang diselesaikan sesuai dengan sanksi yang ditetapkan. “Di UGM tekanannya dalam hal mendidik agar orang tersebut tidak melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.
Upaya untuk mencegah kekerasan terjadi di lingkungan kampus dalam individu perlu dipahami batasan perbuatan, berbagi informasi dengan perbuatan yang mungkin berdampak untuk individu lain.
“Institusi atau lembaga dapat menyebarluaskan informasi dalam skala yang lebih besar sehingga masyarakat lebih peduli dengan perbuatan dan konsekuensinya,” ungkapnya.
Kurang memahami batas kekerasan seksual
Sekretaris Health Promoting University (HPU) UGM, Dr. Supriyati, S.Sos., M.Kes., menambahkan berdasarkan survei yang telah dilakukan pihaknya, masih terdapat civitas akademik yang kurang memahami batasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ia mengharapkan sivitas bisa lebih mempelajari, memahami, dan berusaha mewujudkan ruang interaksi yang lebih aman, nyaman, dan inklusif di lingkungan kampus.
“Melalui partisipasi aktif dari seluruh civitas UGM dapat menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, dan inklusif,” ungkapnya. (AGT/N-01)






