KKI Cabut Izin Praktik Dokter PA Secara Permanen

KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat izin praktik (SIP) secara permanen dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah (PA).

Keputusan tegas itu diambil KKI terhadap PA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.

“Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP milik PA, sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran,” tegas Ketua KKI, drg. Arianti Anaya.

BACA JUGA  Unpad Prihatin dengan Keterlibatan Dosen dalam Dugaan Kekerasan Seksual

Koordinasi dengan Dinkes

Dengan demikian, kata Arianti setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

“Terkait pencabutan SIP pelaku, sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar untuk mencabut SIP atas nama dr. Priguna,” tutur Arianti.

Selain pencabutan STR dan SIP, lanjut Arianti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memerintahkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Program itu merupakan hasil kerja sama dengan FK Unpad.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” papar Arianti.

BACA JUGA  UPN dan PT Bukit Asam Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

Evaluasi menyeluruh

Menurut Arianti, kebijakan penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan. Masa pembekuan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS.

“Penghentian ini juga bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS Bandung,” ujar Arianti. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

  • August 13, 2026
JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan