Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

PERMOHONAN praperadilan kebun binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung ditolak.

Kasus ini melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atas nama  Sri.

Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (14/2)

Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YTM) Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut.

drus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan. “Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal,” tegas Idrus.

Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Tata Ulang Pelaku Usaha di Kebun Binatang

Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

“Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar),” papar Idrus.

Menurutnya  dari awal pengujian idilakukan, pihaknya sudah mengawal dan mencurahkan semua kemampuan untuk sidang praperadilan.

“Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” ungkap Idrus.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bukan Sekadar Wisata, Tapi Warisan Budaya Sunda

Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.

“Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut,” ujar Cahya.

Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon,  Raden Bisma Bratakoesoema yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung. (Rava/S-01)

BACA JUGA  MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

PULUHAN warga menggelar aksi di pintu keluar (exit tol) Banyurejo di Kapanewon Tempel, Sleman, Minggu. Warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Exit Tol Banyurejo tersebut memprotes rencana pemasangan pagar…

Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

UNTUK menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, warga Gang Stones di Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menggelar berbagai kegiatan. Gang stones atau yang sering masyarakat kenal sebagai gang yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Istana Wapres Sudah Selesai, Gibran Siap Berkantor di IKN

  • August 17, 2026
Istana Wapres Sudah Selesai, Gibran Siap Berkantor di IKN

Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

  • August 16, 2026
Warga Tolak Rencana Pemasangan Pagar Besi di Exit Tol Banyurejo

Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

  • August 16, 2026
Tradisi Unik Sambut HUT RI di Gang Stones, Kota Bandung 

Semangati Kontingen Pramuka Daerahnya di Jamnas XII, Bupati Sleman Datang ke Cibubur

  • August 16, 2026
Semangati Kontingen Pramuka Daerahnya di Jamnas XII, Bupati Sleman Datang ke Cibubur

Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

  • August 16, 2026
Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari