Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

PERMOHONAN praperadilan kebun binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung ditolak.

Kasus ini melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atas nama  Sri.

Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (14/2)

Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YTM) Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut.

drus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan. “Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal,” tegas Idrus.

Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya.

BACA JUGA  Bandung Zoo Ditutup, 700-an Satwa Terancam tak Terurus

Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

“Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar),” papar Idrus.

Menurutnya  dari awal pengujian idilakukan, pihaknya sudah mengawal dan mencurahkan semua kemampuan untuk sidang praperadilan.

“Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” ungkap Idrus.

BACA JUGA  Kuasa Hukum YMT Bandung Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.

“Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut,” ujar Cahya.

Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon,  Raden Bisma Bratakoesoema yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung. (Rava/S-01)

BACA JUGA  MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

GUNA mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, PT PLN  UP3 Pematangsiantar terus memperkuat sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergitas tersebut untuk membangun komunikasi dan koordinasi terkait pelayanan serta keandalan kelistrikan di…

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari, menyita dua ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang diduga hasil kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MU Dipermak Bournemouth di Old Trafford, Liverpool Menang di Anfield

  • October 26, 2026
MU Dipermak Bournemouth di Old Trafford, Liverpool Menang di Anfield

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Resmi Ditunda

  • October 25, 2026
Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Resmi Ditunda

Indonesia Borong Tiga Gelar dari Turnamen Indonesia Masters

  • October 25, 2026
Indonesia Borong Tiga Gelar dari Turnamen Indonesia Masters

Singo Edan Ngamuk, Persib Redam Garudayaksa

  • October 25, 2026
Singo Edan Ngamuk, Persib Redam Garudayaksa

KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas

  • October 25, 2026
KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas

Peringati Hari Osteoporosis, Perwatusi Ajak Warga Rutin Bergerak

  • October 25, 2026
Peringati Hari Osteoporosis, Perwatusi Ajak Warga Rutin Bergerak