Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

PERMOHONAN praperadilan kebun binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang Bandung ditolak.

Kasus ini melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atas nama  Sri.

Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (14/2)

Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YTM) Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut.

drus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan. “Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal,” tegas Idrus.

Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya.

BACA JUGA  Bandung Zoo Ditutup, 700-an Satwa Terancam tak Terurus

Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.

“Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar),” papar Idrus.

Menurutnya  dari awal pengujian idilakukan, pihaknya sudah mengawal dan mencurahkan semua kemampuan untuk sidang praperadilan.

“Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural,” ungkap Idrus.

BACA JUGA  Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.

“Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut,” ujar Cahya.

Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon,  Raden Bisma Bratakoesoema yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Bandung Tata Ulang Pelaku Usaha di Kebun Binatang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak