MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI) mempraperadilankan Kepala Bea Cukai Surakarta.

Penyebabnya ada dugaan kasus barang bawaan Kaesang Pangarep dari  luar negeri, yang tidak melalui pemeriksaan kepabeanan.

Barang itu diturunkan dari pesawat jet yang landing di Bandara Adi Soemarmo Boyolali pada 17 September 2023.

Barang yang diduga tas mewah  bawaan dari luar negeri itu, ditenteng seorang pria yang berjalan di belakang Kaesang.

Kemudian tas mewah itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah siap di apron bandara, tidak jauh dari pesawat jet yang menurunkan rombongan putra bungsu Presiden ke-7 RI itu.

MAKI ajukan pra peradilan

Kedua pemohon perkara dari MAKI mengajukan pra peradilan (praper) ini ingin membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan hukum, dalam kasus barang bawaan mewah yang diduga dari luar negeri itu.

BACA JUGA  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Mereka berharap pengadilan memanggil Kaesang untuk diklarifikasi pada sidang yang ditunda pada 5 Desember nanti.

“Lebih dari itu kami juga memohon agar hakim PN Surakarta yang menangani Perkara Nomor  8/Pid.Pra/2024/PN Skt, mengabulkan dan memutuskan bahwa termohon ( Kepala KPPBC Surakarta ) bersalah melakukan tindakan penghentian penyidikan tidak sah dan melawan hukum terkait permasalahan tersebut,” kata Arif Sahudi, selaku Pemohon II kepada wartawan di Solo, Kamis (14/11).

Dia menegaskan gugatan praper itu mereka ajukan sebagai upaya membantu mengamankan kebijakan Menteri Keuangan RI.

Terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari kepabeanan dan pemungutan bea masuk dan cukai,  berikut pungutan lainnya, berdasarkan peraturan perundangan.

BACA JUGA  PSI Resmi Dukung Ahmad Lutfi Maju dalam Pilgub Jateng

“Bea dan Cukai itu sebagai pelaksana tugas yang membantu Menkeu, untuk melaksanakan tugas tugas kepabeanan terkait lalu lintas barang dari luar negeri,” imbuhnya.

“Jadi sebaiknya karena ada kejanggalan harus dibuka lewat praper kami,” lanjutnya

Boyamin dan Arif Sahudi dalam gugatan praper itu mengajukan bukti dan fakta.

Di antaranya video youtube yang memviralkan rombongan Kaesang  pada 17 September turun dari sebuah pesawat jet dari penerbangan luar negeri.

Pesawat itu mendarat di Bandara Adi Soemarmo Boyolali dengan membawa barang bawaan tanpa proses pemeriksaan Bea dan Cukai.

“Juga bukti pemberitaan sebagai bukti. Dan untuk kejelasan, kami tunggu hakim tunggal PN Surakarta Asmudi pada sidang kedua pada 5 Desember nanti agar bisa menghadirkan Kaesang untuk diklarifikasi,” tegas aktivis anti korupsi ini.

BACA JUGA  MAKI Gugat Praperadilan KPK untuk Kasus Harun Masiku

Ia meyakini pengadilan akan serius memproses gugatan pra peradilan. Benar dan tidaknya kasus barang bawaan  Kaesang tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan, akan terkuak dari persidangan yang akan berlangsung selama 7 hari sejak sidang pertama digelar.

Sidang pertama pada Kamis (14/11) ditunda karena ketidaksiapan termohon. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00