Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sekitar 5,9 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok yang dimusnahkan itu merupakanhasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,2 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Sepanjang 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai, namun yang bukan peruntukannya.

BACA JUGA  Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah dan Digitalisasi Pendidikan

Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Atau menggunakan pita cukai salah personalisasi, misalnya rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai illegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Jumat (13/12).

Ramah lingkungan

Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Metode pembakaran yang diterapkan di sana didesain ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.

Dengan langkah pemusnahan ini, kata Rudy, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Toko Sarung di Pusat Kota Sidoarjo Diserbu Pengunjung

Menurut Rudy, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal. Terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak