Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf tetap berkomitmen memproses kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus

Mensos juga berkomitmen bahwa proses hukum yang akan dijalani oleh Agus ini tanpa mengesampingkan haknya sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disalibilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Mensos dalam keterangannya di Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12).

Ia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB.

Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

BACA JUGA  Anggota DPR Khawatir Pelecehan Seksual di Klinik Garut Buat Trauma Ibu Hamil

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Mensos yang telah bertemu Agus.

Gus Ipul sapaan akrab mensos mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

“Hanya itu saja, dan saya tanya apakah kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi ketemu,” katanya.

Mensos juga sempat menanyakan soal proses hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini.

Pengacara menyebut Agus dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini. “Hak-haknya dipenuhi,” katanya.

Diantaranya pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Mensos Pastikan Bantuan Korban Banjir Nagekeo Lancar

Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku,” kata Irjen Pol Hadi.

“Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” ungkapnya.

Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sidoarjo Gelar Bedah Rumah Warga tak Mampu Jelang Hari Bhayangkara

DALAM rangka menyongsong peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jawa Timur melaksanakan program bedah rumah bagi warga kurang mampu. Kegiatan bakti sosial itu menyasar rumah…

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo

HINGGA Kamis sore Tim SAR Gabungan belum berhasil menemukan seorang lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Korban diketahui bernama Kasemo Sentono alias…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Belanda Juara Grup F, Jepang dan Swedia Ikut Lolos ke 32 Besar

  • June 26, 2026
Belanda Juara Grup F, Jepang dan Swedia Ikut Lolos ke 32 Besar

Sekolah Terakhir; Kegelisahan Fathul Wahid pada Dunia Pendidikan

  • June 26, 2026
Sekolah Terakhir; Kegelisahan Fathul Wahid pada Dunia Pendidikan

Jerman Juara Grup meski Kalah, Ekuador Susul Pantai Gading ke Babak 32 Besar

  • June 26, 2026
Jerman Juara Grup meski Kalah, Ekuador Susul Pantai Gading ke Babak 32 Besar

Polresta Sidoarjo Gelar Bedah Rumah Warga tak Mampu Jelang Hari Bhayangkara

  • June 26, 2026
Polresta Sidoarjo Gelar Bedah Rumah Warga tak Mampu  Jelang Hari Bhayangkara

Akui Salah Strategi, Pelatih Korsel Hong Myung-bo Hanya Bisa Sesali Diri

  • June 26, 2026
Akui Salah Strategi, Pelatih Korsel Hong Myung-bo Hanya Bisa Sesali Diri

Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan

  • June 25, 2026
Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan