PSHK UII Soroti Penggantian Calon Hakim Konstitusi Usulan DPR

DPR RI mengganti nama calon Hakim Konstitusi (MK) usulannya dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Pergantian ini menuai sorotan karena Adies sebelumnya pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terkait kehadirannya dalam sebuah aksi.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Dian Kus Pratiwi, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakcermatan DPR dalam proses seleksi.

“Penggantian ini menunjukkan kekurangcermatan DPR dalam menjalankan proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi,” kata Dian di Yogyakarta, Kamis (29/1).

Dian menjelaskan, DPR memang memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, proses seleksi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA  PSHK UII Desak Revisi UU Kesehatan Rugikan Profesi Apoteker

Menurutnya, meski DPR telah menyampaikan alasan penggantian, penjelasan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan. Kondisi ini, kata dia, memunculkan pertanyaan publik.

“Apakah terdapat faktor tertentu di balik sikap DPR yang terkesan tidak konsisten atau bahkan cenderung plin-plan?” ujarnya.

Penggantian calon hakim konstitusi abaikan integritas

Secara faktual, Dian menyinggung bahwa Adies Kadir yang kini menjabat Wakil Ketua DPR pernah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR setelah muncul aksi massa pada Agustus-September 2025. Aksi tersebut memprotes pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan yang dinilai sebagai hal wajar. Peristiwa itu dinilai menjadi catatan kontroversial dalam rekam jejaknya.

Dengan adanya riwayat penonaktifan tersebut, Dian menilai terdapat potensi persoalan terhadap pemenuhan syarat calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945, yakni harus berintegritas, berkepribadian tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

BACA JUGA  BPKH Naikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu

Rekam jejak kontroversial

Ia menambahkan, pengusulan calon dengan rekam jejak kontroversial dapat dipandang sebagai indikasi lemahnya praktik good constitutional governance dalam rekrutmen pejabat konstitusional. Padahal, dalam teori judicial independence, hakim konstitusi idealnya terbebas dari konflik kepentingan, tekanan politik, maupun citra partisan demi menjaga independensi dan objektivitas dalam memutus perkara.

Karena itu, PSHK UII merekomendasikan agar DPR terlebih dahulu membentuk peraturan internal yang jelas dan operasional terkait tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

DPR juga didorong untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, serta memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan konstitusional, termasuk tidak merangkap sebagai pejabat negara. (AGT/S-01)

BACA JUGA  DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan