Polisi Mendadak Ajak Supriyani Mediasi Jelang Sidang Perdana

KUASA hukum Supriyani mengungkapkan sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, polisi meminta mediasi.

Samsuddin, kuasa hukum dari LBH HAMI Kendari bersama tim dan terdakwa Supriyani hadir di PN Andoolo Konawe Selatan lebih awal.

Sidang dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin oleh majelis Hakim Stevie Rosano dan hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali serta Sigit Jati Kusumo.

Mereka kemudian keluar dari ruang sidang dan masuk ke ruangan lain.

Dalam rekaman video yang sudah disebar, di ruang lain itu ada Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam, tim dari Polda Sulawesi Tenggara, Samsuddin dan Supriyani.

Entah apa yang dibahas di ruangan itu, sementara di ruangan sidang Majelis hakim sudah tiba dan siap memimping sidang.

Palu pun sudah diketuk sebagai tanda dimulainya sidang dengan terdakwa Supriyani.

BACA JUGA  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muarojambi

Namun Supriyani belum muncul di ruang sidang. Petugas PN Andoolo terburu-buru ke ruangan tempat Supriyani dan mengabari sidang sudah dimulai.

Panggilan petugas itu tidak menggerakkan mereka yang ada di ruangan untuk bergegas ke ruangan sidang.

Samsuddin, kuasa hukum Supriyani hanya berdiri di depan pintu.

Kemudian datang lagi orang lain menghampiri ruangan itu dan mengabari bahwa sidang Sudah dimulai.

Barulah Supriyani dan Tim hukum memasuki ruang sidang. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.

Selesai persidangan, Samsuddin mengungkapkan bahwa pertemuan Supriyani dengan Kapolres dan Tim Polda Sultra untuk mediasi.

“Mediasi tadi itu ada upaya untuk RJ (restorative justice), tapi klien kami tidak mengakui perbuatannya,” ujar Samsuddin.

Tim hukum mencurigai ajakan kepolisian bertemu dengan Supriyani untuk mengajukan restorative justice sebagai bentuk jebakan.

BACA JUGA  Bupati Sleman Tinjau Masalah Transmigran di Konawe Selatan

Diungkapkan bahwa pertemuan itu ada permintaan polisi agar guru SD itu meminta maaf ke rumah orang tua korban.

Namun kuasa hukum dan Supriyani buru-buru ke ruangan sidang. “Jadi untuk persoalan ini, kita tunggu di pembuktian sidang,” ujar Samsuddin.

Bukan Mediasi

Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan menegaskan, upaya mediasi yang dilakukan menjelang sidang bukan sebagai mediasi.

Justru sebagai bentuk tekanan terhadap guru honorer itu. Kalau mau upaya dimediasi semestinya hakim yang melakukan itu,” kata Andre.

Setelah masuk ke ranah pengadilan, kata Andre polisi tidak boleh masuk dan intervensi.

Hakim yang seharusnya melakukan mediasi. Upaya mediasi dilakukan polisi secara mendadak membuat terdakwa terlambat masuk ruang sidang.

Ia berharap agar Supriyani tidak lagi dipanggil polisi untuk mediasi, selain menjalani proses persidangan agar ia tidak tertekan.

BACA JUGA  Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Supriyani

Saat sidang perdana Polres Konawe Selatan menyiapkan 500 personel di PN Andoolo.

Sebab dalam sidang itu ribuan orang memadati halaman PN Andoolo. Mereka adalah guru-guru, pengurus PGRI dan ASN di wilayah Sulawesi Tenggara.

Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap Supriyani. Guru honorer yang bergaji Rp300 ribu per bulan ini hingga sidang pertama tetap kukuh menyatakan ia bukan pelaku pemukulan terhadap muridnya pada 26 April 2024.

Polisi telah lima kali mediasi namun gagal karena ibu dua anak itu  tetap menyatakan ia tidak menganiaya muridnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak