Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muarojambi

KEPOLISIAN Resort Muara Jambi resmi menghentikan penyidikan terhadap Tri Wulandari, guru honorer sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Muarojambi, yang dipersangkakan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang siswa pada pertengahan 2025 silam.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar membenarkan hal itu melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu malam (21/1).

Erlan menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan terhadap Tri Wulandari dilakukan berdasarkan kesepakatan damai dari pihak pelapor dan terlapor melalui gelar perkara khusus – jalur restorative justice – yang kelar pada Rabu (21/1) sore di Aula Mapolres Muara Jambi.

“Alhamdulillah, upaya mediasi yang sebelumnya juga kerap dilakukan, Rabu sore tadi berbuah damai. Keputusan berdamai itu juga disaksikan stakeholder terkait, antara lain dari kejaksaan dan dinas pendidikan setempat,” ujar Erlan.

BACA JUGA  Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

Dicat pirang

Dalam pertemuan mediasi yang disaksikan Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan dan pemangku kejaksaan setempat, ditandai ungkapan permintaan maaf dan aksi salaman antara guru Tri Wulandari dan pelapor Subandi (orangtua siswa korban).

“Penyidikannya dihentikan. Tidak ada tekanan dari siapapun,” tegas Erlan.

Untuk diketahui, dugaan kasus tindak kekerasan yang ditudingkan kepada Tri Wulandari berawal dari laporan Subandi yang menuding guru Tri Wulandari melakukan tindak kekerasan kepada anaknya.

Tindak kekerasan dimaksud, terjadi pekan awal Januari 2025, saat Tri Wulandari menertibkan rambut beberapa anak yang dicat pirang. Nahas, ketika pembinaan disiplin tersebut, seorang siswa – anak dari pelapor – mengeluarkan perkataan yang tidak patut. Dan Tri Wulandari pun secara spontan menampar si anak.

BACA JUGA  Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

Jadi tersangka

Perlakuan guru wanita tersebut akhirnya bermuara ke polisi. Meskipun sudah minta maaf kepada Subandi dan keluarga, dan upaya mediasi gencar dilakukan pihak kepolisian dan beberapa pihak, kasusnya tetap berlanjut. Semenjak pertengahan 2025, Tri Wulandari pun ditetapkan sebagai tersangka.

Beruntung, menjelang kunjungan tim Komisi III DPR RI yang terkabar datang ke Polda Jambi Kamis besok, sengketa kasus yang banyak diperbincangkan masyarakat tersebut berakhir damai. (SM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit