Kementerian ATR/BPN dan MA Latih Hakim Pertanahan

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kolaborasi dengan Mahkamah Agung melatih hakim bidang  pertanahan dan tata ruang.

Ada 80 hakim Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara yang mengikuti pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.  78 hakim dinyatakan lulus.

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebut pelatihan ini menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah pertanahan dan tata ruang dari hulu ke hilir.

“Ini menjadi langkah awal supaya konflik-konflik pertanahan itu semakin diminimalisir,” kata Suyus Windayana usai menutup pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (16/10).

“Juga masalahtata ruang bagaimana pengendaliannya kita selesaikan. Kemudian soal mafia tanah dan transformasi digital,” lanjutnya

BACA JUGA  Kasasi Ditolak, Oditur Militer Didesak segera Eksekusi Oknum TNI AL

Dari sisi hulu Kementerian ATR/BPN ditugaskan menyelesaikan beberapa hal. Di sisi hilir Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Pelatihan Sertifikasi berlangsung 27 September-16 Oktober 202.. Peserta sudah menyelesaikan sebanyak 138 tahapan pelatihan.

Para hakim telah diukur keberhasilannya berdasarkan empat aspek penilaian, yakni kehadiran/kedisiplinan, keaktifan, kuis dan evaluasi sumatif.

Serta praktik bedah kasus dan ujian lisan.

Menurut Suyus Windayana, Pelatihan Sertifikasi ini sangat penting untuk penegakan hukum, khususnya berkaitan dengan pertanahan di Indonesia.

“Pelatihan ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak atas tanah, mengenai hukum dan juga peradilan untuk masyarakat,” ujar Suyus Windayana.

Dengan adanya pelatihan, diharapkan setiap hakim memiliki keseragaman pemahaman terkait pertanahan dan tata ruang dalam putusan peradilan.

BACA JUGA  Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief berharap pelatihan ini menghasilkan hakim memiliki pengetahuan lebih luas dalam penanganan masalah pertanahan

Dengan begitu, putusan-putusan hakim ke depan, bukan menambah masalah tapi benar menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

SAAT memasuki satu dekade, IndonesiaNEXT dari Telkomsel telah menjangkau sekitar 96.000 mahasiswa dan mencetak lebih dari 9.000 talenta digital bersertifikat dari 705 perguruan tinggi di 38 provinsi di Indonesia. Penyelenggarakan…

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

RIBUAN kader Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) berkumpul di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jabar. Mereka melayangkan protes keras terhadap pemberitaan Majalah Tempo edisi 13-16 April 2026. Laporan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Duel Joshua Versus Fury Direncanakan Digelar November

  • April 15, 2026
Duel Joshua Versus Fury Direncanakan Digelar November

Bekuk Kaledonia Baru, Timnas Putri Tempati Posisi Ketiga

  • April 15, 2026

Perluas Layanan Bisnis, Kalog Angkut CPO

  • April 15, 2026
Perluas Layanan Bisnis, Kalog Angkut CPO

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

  • April 15, 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

  • April 15, 2026
IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

  • April 15, 2026
DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka