Polda DIY Ungkap Jaringan Ganja Lintas Daerah

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MTH, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan MF, warta Cipayung, Jawa Barat terlibat dalam peredaran jaringan ganja lintas Jawa-Sumatra.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan penangkapan dua orang ini ditetapkan peredaran narkoba.

Penangkapan kedua tersangka Sabtu (20/7) saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap MTH di Jalan Jomegatan, Kasihan, Bantul.

Dalam penangkapan itu polisi menyita 153,17 gram ganja kering. Polisi memeriksa MTH dan mendaoami kasus peredaran narkoba.

Menurut AKBP Muharomah Fajarini, dari hasil pengungkapan tersangka membeli ganja kering lewat akun instagram kepada seseorng berinisial MF.

“Ganja yang dibeli dari MF melalui instagram ini dialamatkan ke Kebumen, Jawa Tengah dan kiriman itu diterima pada Senin 22 Agustus,” kata Fajarini, Jumat (6/9).

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap 10 Pengedar Narkoba dan BB 178 gram Sabu

Isi kirimannya berupa daun, batang dan biji ganja yang keseluruhannya seberat 1.020 gram.

Mendapati nama lain, jajaran Diresnarkoba Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

Dan akhirnya pada Rabu (14/8) Polda DIY mengirimkan tim ke Medan untuk menangkap MF yang beralamatkan di Brayan Barat, Medan Barat, Kota Medan.

Setelah mendapati di alamat tersebut MF tidak ditemukan, polisi menguber ke lokasi lain. Dan pada Senin (19/8) dinihari akhirnya MF ditangkap di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kota Medan bersama ganja kering seberat 869 gram.

Ladang Ganja Lintas Daerah

Dari mulut MF, polisi mendapati sebuah alamat di Agusen, Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan MF ternyata ladang ganja seluas 3 hektare.

BACA JUGA  Kapolda DIY Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Di ladang tersebut terdapat 2.500 pohon ganja yang masih hidup dengan ketinggian tanaman kisaran 1,5 -2 meter.

“Dengan asumsi 1 kilogram ganja adalah lima batang pohon, maka yang ada di ladang tersebut diperkirakan seberat 500 kilogram ganja,” kata Fajarini.

Selain yang ada di ladang, jajaran Ditresnarkoba Polda DIY mendapati tanaman ganja yang sudah dipanen dan dimasukkan ke dalam 2 karung masing-masing 25 kg. Total ada 50 kg.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY lmenjelaskan dari dua orang tersebut, polisi menyita sekitar 552.270,17 gram ganja kering.

“Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara ladang ganja yang ada di Gayo Lues seluas 3 hektare kini sudah dimusnahkan.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY sekurangnya telah 3 kali mendatangi kawasan perbukitan di Gayo Lues ini untuk urusan penanganan kasus ganja.

Selain mengungkap kasus ganja lintas pulau, Ditresnarkoba Polda DIY juga menangkap 16 orang terlibat dalam kasus-kasus narkoba dan psikotropika. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

PEMERINTAH Kota Bandung resmi menetapkan PT Faunaland Ancol sebagai pengelola baru Bandung Zoo setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan secara terbuka, profesional dan akuntabel. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk…

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan