
VIRAL seorang mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Elda Putri Rahardini, menuai kritik lantaran komentar nyinyirnya di media sosial terkait unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluh harus menunggu selama delapan jam untuk mendapat kamar rawat inap
Pihak UGM dan RSUP Dr Sardjito pun sudah turun tangan mengusut hal ini. UGM bahkan bakal melakukan investigasi dan akan memberikan sanksi jika pelaku dinyatakan bersalah.
Kasus ini berawal saat almarhum Yurizal Tri Chaerawan menuliskan kesulitannya mendapatkan kamar rawat inap di akun Thread dan harus menunggu selama delapan jam. Namun, unggahan Yurizal itu justru banyak memantik komentar yang tidak simpatik.
Salah satu netizen yang dinilai nyinyir adalah akun @erudarahaadini. Akun itu diduga milik Elda Putri Rahardini yang disebut-sebut alumni UGM serta penerima beasiswa LPDP.
“PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells,” tulis akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.
Minta maaf
Saat mengomentari masalah tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM (FK-KMK UGM), Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf. Dia juga berduka atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
“Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, dr. Elda Putri Rahardini, Ph.D., serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien,” ujar Yodi dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai tindak lanjut, Yodi menyebut FK-KMK UGM menyatakan telah melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan prosedur operasional yang berlaku.
“Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak,” terangnya.
Jatuhkan sanksi
Yodi menegaskan fakultas akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.
“Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” jelasnya.
Bukan karyawan RS Sardjito
Pada bagian lain, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, membantah Elda Putri Rahardini sebagai nakes di rumah sakitnya. Dia menyebut Elda merupakan peserta didik PPDS di RS itu.
“Setelah melakukan penelusuran, kami tahu adanya unggahan tersebut dan itu memang dilakukan oleh salah satu peserta didik. Jadi bukan pegawai RSUP Dr Sardjito,” tegasnya.
“Selanjutnya kami bersama tim FK UGM akan memanggil, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya. (*/N-01)






