
KETUA Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pembelian gedung eks Rumah Singgah Covid-19 kini bukan lagi sekadar perkara hukum.
Kasus ini telah berubah menjadi ujian terhadap kualitas kepemimpinan daerah, integritas birokrasi, dan keberanian aparat penegak hukum.
Penyelidikan di Kejari Pematangsiantar telah dinyatakan selesai dan ditemukan dugaan tindak pidana. Sementara penanganan kini berada di Kejati Sumut untuk menentukan apakah perkara ditingkatkan ke penyidikan.
“Di Pematangsiantar, masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan persoalan publik berhenti di rapat, berhenti di kajian, berhenti di ekspos. Jangan sampai penegakan hukum juga berhenti di gelar perkara. Kota ini membutuhkan kepastian, bukan penantian tanpa batas,” kata Rindu dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).
Uang rakyat
Menurut Rindu, perkara ini menyangkut penggunaan uang rakyat. Karena itu, setiap hari tanpa kepastian hukum akan memperbesar ruang spekulasi sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga keberanian negara mengambil keputusan berdasarkan alat bukti. Hukum sambung dia tidak boleh tampak sibuk dengan prosedur, tetapi miskin keberanian.
Ia menilai dugaan korupsi pembelian aset pemerintah harus dibaca sebagai alarm atas tata kelola pemerintahan Kota Pematangsiantar. Apabila mekanisme perencanaan, penilaian aset, pengawasan, dan pengendalian berjalan efektif, maka ruang munculnya dugaan penyimpangan semestinya dapat diperkecil.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan ‘siapa yang salah’. Yang lebih penting adalah mengapa sistem pemerintahan dapat meloloskan kebijakan yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Di situlah letak kegagalan tata kelola yang harus dievaluasi,” terangnya.
Legitimasi penegakan hukum
Pengajar politik hukum ini mengingatkan bahwa masyarakat sedang menunggu bukti bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa membedakan jabatan, kedudukan, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh politik.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, legitimasi penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya pernyataan resmi, tetapi dari konsistensi negara menerapkan prinsip equality before the law.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan bahwa tidak ada intervensi. Namun, kepercayaan publik dibangun ketika hukum menunjukkan bahwa siapa pun yang diduga terlibat diperiksa dengan standar pembuktian yang sama, dan siapa pun yang tidak terbukti juga memperoleh kepastian hukum.
“Politik hukum tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa hukum tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” ujarnya.
Keberanian negara
Rindu menambahkan bahwa perkara pembelian gedung eks Rumah Singgah Covid-19 bukan hanya menguji kemampuan aparat menemukan bukti, tetapi juga menguji keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten.
“Dalam perspektif politik hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan kredibilitas negara dalam menjamin bahwa setiap penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa,” kata aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ini.
Menurutnya, perkara ini akan menjadi penanda arah pemerintahan di Kota Pematangsiantar ke depan.
Asas praduga tak bersalah
PUSTAKA Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kendati demikian, asas tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban negara menghadirkan proses hukum yang cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut keuangan publik, keadilan tidak hanya ditunggu oleh para pihak yang diperiksa, tetapi juga oleh seluruh warga Kota Pematangsiantar. (Apl/N-01)







