
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menindak tegas maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) terselubung yang memanfaatkan penyalahgunaan izin usaha.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa, Perundang-undangan dan Hukum MUI Kabupaten Sidoarjo, Abdul Wahid Harun seusai menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). Ikut serta dalam audiensi tersebut dari Satpol PP, Kabag Hukum, serta dinas terkait.
Berdasarkan penelaahan MUI, ditemukan dugaan pelanggaran izin di sekitar 20 titik gerai maupun kafe. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan izin usaha pergudangan untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras. Ironisnya aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2024.
”Semua pihak sepakat untuk menelaah kembali seluruh regulasi dan perizinan secara cermat. Kita tidak ingin bertindak gegabah, tetapi setiap langkah harus sah menurut hukum,” ujar Abdul Wahid.
Picu masalah sosial

Ia menegaskan, peredaran miras tidak hanya merusak identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri, tetapi juga memicu masalah sosial dan mempermudah akses miras bagi anak di bawah umur.
MUI telah menyerahkan daftar 20 lokasi bermasalah tersebut melalui jalur resmi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Siap ambil langkah hukum
Merespons temuan dan desakan MUI, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan Pemkab Sidoarjo langsung mengambil langkah hukum untuk menindak gerai-gerai yang melanggar aturan perizinan.
”Beberapa izin operasional sudah diproses untuk ditutup, tinggal melengkapi administrasi. Satpol PP juga akan menyusun hasil pemeriksaan dan penindakan sebelum dilakukan rapat lanjutan,” tegas Mimik.
Mimik menambahkan, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran terkait dan elemen masyarakat siap merencanakan penindakan serentak begitu seluruh dokumen administrasi dan dasar hukum penindakan terpenuhi.
Langkah ini diambil guna mengembalikan penataan Kota Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari peredaran miras ilegal. (OTW/M-01)






