MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menindak tegas maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) terselubung yang memanfaatkan penyalahgunaan izin usaha.

​Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa, Perundang-undangan dan Hukum MUI Kabupaten Sidoarjo, Abdul Wahid Harun seusai menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). Ikut serta dalam audiensi tersebut dari Satpol PP, Kabag Hukum, serta dinas terkait.

​Berdasarkan penelaahan MUI, ditemukan dugaan pelanggaran izin di sekitar 20 titik gerai maupun kafe. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan izin usaha pergudangan untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras. Ironisnya aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2024.

BACA JUGA  Pedagang Kaki Lima Demo Pembongkaran Bangunan Liar di Pinggir Sungai

​”Semua pihak sepakat untuk menelaah kembali seluruh regulasi dan perizinan secara cermat. Kita tidak ingin bertindak gegabah, tetapi setiap langkah harus sah menurut hukum,” ujar Abdul Wahid.

Picu masalah sosial

Mui Sidoarjo menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). (Dok.Ist)

​Ia menegaskan, peredaran miras tidak hanya merusak identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri, tetapi juga memicu masalah sosial dan mempermudah akses miras bagi anak di bawah umur.

MUI telah menyerahkan daftar 20 lokasi bermasalah tersebut melalui jalur resmi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Siap ambil langkah hukum

​Merespons temuan dan desakan MUI, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan Pemkab Sidoarjo langsung mengambil langkah hukum untuk menindak gerai-gerai yang melanggar aturan perizinan.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

​”Beberapa izin operasional sudah diproses untuk ditutup, tinggal melengkapi administrasi. Satpol PP juga akan menyusun hasil pemeriksaan dan penindakan sebelum dilakukan rapat lanjutan,” tegas Mimik.

​Mimik menambahkan, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran terkait dan elemen masyarakat siap merencanakan penindakan serentak begitu seluruh dokumen administrasi dan dasar hukum penindakan terpenuhi.

Langkah ini diambil guna mengembalikan penataan Kota Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari peredaran miras ilegal. (OTW/M-01)

Related Posts

Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait situasi kamtibmas pascaaksi demo masyarakat di kawasan Gedung DPRD DIY pada Selasa malam. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan,  menjelaskan situasi…

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan perjudian jenis togel yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Pengungkapan ini menyasar sejumlah peran dalam praktik perjudian, mulai dari pengepul kupon,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan

  • October 22, 2026
Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan

Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

  • October 22, 2026
Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

Persija dan Bali United Berpesta Gol

  • October 21, 2026
Persija dan Bali United Berpesta Gol

Borneo FC Segel Tiket ke Perempat Final AFC Challenge League

  • October 21, 2026
Borneo FC Segel Tiket ke Perempat Final AFC Challenge League

Gebuk Barcelona, Paris Saint-Germain masih Sempurna

  • October 21, 2026
Gebuk Barcelona, Paris Saint-Germain masih Sempurna

Tingkatkan Layanan, KAI Logistik Hadirkan Fitur Live Chat di Website

  • October 21, 2026
Tingkatkan Layanan, KAI Logistik Hadirkan Fitur Live Chat di Website