
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (20/7).
“Pada 8 Juli 2026, personel gabungan subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan melaksanakan penyidikan serentak di wilayah Jakarta Selatan, Purwakarta dan Bondowoso (Jawa Timur),” paparnya.
Menurut Hendra, Polda telah mengamankan 11 orang tersangka yakni, LY (34) sebagai direktur PT Gian view technology (Dazzlive), IVA (27) sebagai komisaris PT Gian view technology, LH (33) sebagai leader boss top up, TOM (36) sebagai leader agency stadium entertaiment.
Lalu TAP (33) sebagai rekrutmen host/agency dan admin withdrawl (jasa tembak), FDM (28) sebagai rekrutmen host/host live, talent wd, MR (42) sebagai country manager, V (29) sebagai operation manager, finance, ARP (28) sebagai VIP user, agent top up, VADP (28) sebagai monitoring audit, dan SNR (28) sebagai talent manager, VIP user.
“Ada sebanyak 38 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk ada ahli hukum pidana, ahli ITE dan ahli korporasi,” terangnya.
Download aplikasi Dazzlive
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Fian Yunus menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka berdasarkan hasil laporan korban, ialah diawali saat korban menerima ajakan untuk mendownload aplikasi Dazzlive.
“Dalam aplikasi itu tersedia fitur pembelian koin atau top up, permainan dengan sistem taruhan, serta penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberi gift, hingga akhirnya korban menyadari bahwa aplikasi itu aplikasi judol. Total kerugian yang dilaporkan korban ke kami Rp3 juta,” jelasnya.
Menurut Fian, pada 8 Juli 2026, personel gabungan Subdit III Ditressiber Polda Jabar melaksanakan operasi penyidikan serentak di tiga wilayah tadi.
Di Jakarta Selatan, petugas menggeledah kantor PT Jaringan Kreasi Interaktif dan mengamankan 16 orang yang memegang berbagai peran manajemen, seperti operation manager, country manager, talent manager, monitoring audit, graphic designer, VIP user serta menyita berbagai perangkat elektronik dan memeriksa manajemen perusahaan.
“Secara bersamaan, tim di Purwakarta menggeledah kantor operasional CV Boss Dazz Abadi dan menangkap 20 orang pegawainya,” ucapnya.
Kabur ke Vietnam
Fian menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan digital forensik, operasional di Purwakarta terbagi dalam beberapa divisi, termasuk leader top up, admin top up, admin promosi, HR host, supervisor agency, dan officer host yang bekerja bergantian menggunakan fasilitas komputer dan ponsel perusahaan. Namun, owner CV Boss Dazz Abadi, yang diidentifikasi berinisial NAL (35) yang kabur ke Vietnam.
“Lalu, yang di Bondowoso (Jatim), kami tangkap dua orang, salah satunya warga negara asing asal China inisial LY mantan bagian PT Gian View Technology yang sudah keluar sejak 26 April 2026 akibat ketidaksepahaman dengan MR dan V yang kini ada di PT Jaringan Kreasi Interaktif,” ujarnya.
Kepolisian pun kata Fian, melaksanakan gelar perkara pada Kamis (9/7) pukul 14.00 WIB untuk menetapkan status tersangka terhadap 11 tersangka ini. Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 69 ponsel, empat tablet, 12 laptop, tujuh PC. Satu router wifi DZS, satu hardisk Toshiba, satu hybrid video recorder, satu keping DVD uorris, dan satu boks ponsel.
“Kami juga sita berbagai buku tabungan dan kartu debit, paspor, hingga ID card Dazz X, serta sim card, juga uang tunai Rp 366,9 juta, uang Rp1,7 miliar, dan uang Rp200 juta. Kami juga amankan perhiasan dan aksesoris mewah, semisal lima jam tangan rolex, hermes, dan michael kors. Dua gelang emas merk tiffany & co, satu kotak berisi perhiasan kalung, gelang, dan cincin mutiara air tawar, serta 11 keping emas batang total 254 gram,” bebernya.
Sita kendaraan mewah
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mobil mewah, seperti satu mobil Mercedes Benz C 250 warna putih, satu mobil Mercedes Benz E 250 warna hitam, satu mobil Mazda Biante warna putih, satu mobil Toyota Hilux 2.4V double cabin 4×4 A/T, satu mobil Hyundai Palisade warna putih, satu mobil Toyota Alphard warna putih, dua mobil pikap warna hitam, satu motor Piaggio Vespa LX 15p warna merah, satu motor Yamaha Mio warna merah.
Kemudiab satu motor Honda beat sporty warna hitam, satu motor Honda beat warna biru putih, satu motor Piaggio Vespa Liberty warna abu-abu, dan satu motor Kawasaki Ninja 250 R warna merah.
“Kami amankan dokumen pertanahan dan dokumen perusahaan. Kami jerat mereka dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU no 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dan atau pasal 3 jo pasal 10 dalam UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Dan atau pasal 426 dan atau pasal 607 UU nomor 1 tahun. 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 4 miliar,” sambungnya. (zahra/M-01)







