Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

LEMBAGA Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera memutus kontrak kerja sama pengelolaan kawasan Monumen Ponti di kawasan Gelanggang Olahraga Delta Sidoarjo.

Langkah tegas perlu dilakukan lantaran pihak pengelola, PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk—yang kini berganti nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia—diduga wanprestasi (ingkar janji) hingga merugikan pendapatan daerah.

​Selain pemutusan kontrak, LPKAN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Monumen Ponti (atau Monumen Pekan Olahraga Nasional 2000) adalah tugu ikonik yang dibangun untuk memperingati perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XV pada 2000. Saat itu Sidoarjo menjadi salah satu tuan rumah utama.

Surat teguran

Kawasan Ponti. (Dok.Ist)

​Dugaan wanprestasi ini mencuat menyusul surat teguran yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo  Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026.

BACA JUGA  Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

Dalam surat tersebut, pihak pengelola tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut. Yaitu pada tahun 2009, 2010, dan 2011, dengan total tunggakan mencapai Rp337.350.657.

​Kawasan Ponti seluas delapan ribu meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 25 tahun sejak tahun 2004.

Lahan produktif tersebut disulap menjadi pusat kuliner dan wisata keluarga, seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron’s Pizza.

Bayar pajak dan retribusi

Kawasan Ponti. (Dok.Ist)

Berdasarkan kontrak awal yang ditandatangani oleh Suyat Martowiyono (pihak PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo saat itu), pengelola wajib membayar pajak serta retribusi daerah.

​Bukan hanya tunggakan pajak, surat teguran Pemkab Sidoarjo juga membeberkan sejumlah pelanggaran fatal lainnya yang dilakukan oleh pihak pengelola.

BACA JUGA  Kemendagri Selidiki Polemik Mutasi ASN di Sidoarjo

Antara lain rekanan kedapatan mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian beberapa kali secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi. Pengelola juga diketahui terlambat membayar kontribusi berkala, termasuk untuk periode Mei 2026.

Akibatnya terjadi penurunan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut pada tahun 2025 dan 2026 karena pengelola dinilai tidak mengoptimalkan objek perjanjian.

​Atas temuan ini, Sekda Fenny Apridawati secara tegas meminta pengelola untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di objek perjanjian yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha awal.

Belum cukup

​Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengapresiasi langkah pemkab yang melayangkan surat teguran. Namun ia menilai langkah tersebut belum cukup dan meminta tindakan yang lebih progresif.

​”Saya kira kerja sama ini sudah tidak patut dilanjutkan, meskipun kontraknya tersisa tiga tahun lagi. Pemkab Sidoarjo harus berani mengambil sikap tegas untuk memutus kontrak kerja sama. Tindakan PT SM Tbk ini jelas-jelas wanprestasi dan merugikan keuangan negara,” kata Chamim saat memberikan keterangan, Senin (6/7).

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Pantau Langsung Penyaluran Beras Bantuan Presiden

​Chamim juga mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan atas indikasi penggelapan pajak dan retribusi daerah yang merugikan PAD Sidoarjo.

Ia menegaskan, LPKAN akan mengawal ketat penyelesaian kasus pengelolaan kawasan Monumen Ponti ini hingga tuntas.

​”Bila diperlukan, kami siap mengerahkan massa untuk mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta DPRD Sidoarjo agar segera menyelesaikan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum,” pungkasnya. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

Bocah Terseret Ombak Pantai Cemara Ditemukan Meninggal Dunia

TIM SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban terseret ombak di Pantai Gua Cemara, Kabupaten Bantul, pada Senin (6/7/2026). Korban bernama Muhammad Bara Rizki Wardana, 8 tahun, warga Modalan, Banguntapan, Bantul,…

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Boyolali dan Sukoharjo

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel (alamat web) di Boyolali dan Sukoharjo. Dalam operasi yang dilakukan Jumat (4/7), polisi menangkap dua tersangka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

  • July 6, 2026
Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

Persib Resmi Lepas Striker Andrew Jung

  • July 6, 2026
Persib Resmi Lepas Striker Andrew Jung

Bocah Terseret Ombak Pantai Cemara Ditemukan Meninggal Dunia

  • July 6, 2026
Bocah Terseret Ombak Pantai Cemara Ditemukan Meninggal Dunia

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Boyolali dan Sukoharjo

  • July 6, 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Boyolali dan Sukoharjo

10 Penggawa Tiga Singa Terkam Meksiko

  • July 6, 2026
10 Penggawa Tiga Singa Terkam Meksiko

Jateng Fair 2026 Hasilkan Transaksi Rp5 Miliar dan Didatangi 125 Ribu Pengunjung

  • July 6, 2026
Jateng Fair 2026 Hasilkan Transaksi Rp5 Miliar dan Didatangi 125 Ribu Pengunjung