
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel (alamat web) di Boyolali dan Sukoharjo.
Dalam operasi yang dilakukan Jumat (4/7), polisi menangkap dua tersangka berinisial YAP (25) dan KUS (41), serta menyita lima paket sabu seberat bruto 12,07 gram beserta telepon genggam, sepeda motor, alat hisap sabu, dan perlengkapan pengemasan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan titik lokasi penyimpanan sabu yang tersimpan di telepon genggam pelaku hingga menemukan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi di Boyolali dan Sukoharjo.
Masih DPO
Hasil pemeriksaan menunjukkan YAP bertugas mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu menempatkannya kembali di titik-titik tertentu sesuai instruksi seorang pemasok berinisial P yang kini berstatus DPO.
Ia mengaku menerima upah Rp1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang diedarkan dan telah empat kali menjalankan tugas tersebut.
Polda Jateng menegaskan akan terus memburu pelaku utama dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika guna memutus jaringan narkoba di Jawa Tengah. (Htm/N-01)







