Diduga Wanprestasi, LPKAN Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Kawasan Ponti

LEMBAGA Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera memutus kontrak kerja sama pengelolaan kawasan Monumen Ponti di kawasan Gelanggang Olahraga Delta Sidoarjo.

Langkah tegas perlu dilakukan lantaran pihak pengelola, PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk—yang kini berganti nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia—diduga wanprestasi (ingkar janji) hingga merugikan pendapatan daerah.

​Selain pemutusan kontrak, LPKAN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Monumen Ponti (atau Monumen Pekan Olahraga Nasional 2000) adalah tugu ikonik yang dibangun untuk memperingati perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XV pada 2000. Saat itu Sidoarjo menjadi salah satu tuan rumah utama.

Surat teguran

Kawasan Ponti. (Dok.Ist)

​Dugaan wanprestasi ini mencuat menyusul surat teguran yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo  Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026.

BACA JUGA  Pedagang Kaki Lima Demo Pembongkaran Bangunan Liar di Pinggir Sungai

Dalam surat tersebut, pihak pengelola tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut. Yaitu pada tahun 2009, 2010, dan 2011, dengan total tunggakan mencapai Rp337.350.657.

​Kawasan Ponti seluas delapan ribu meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 25 tahun sejak tahun 2004.

Lahan produktif tersebut disulap menjadi pusat kuliner dan wisata keluarga, seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron’s Pizza.

Bayar pajak dan retribusi

Kawasan Ponti. (Dok.Ist)

Berdasarkan kontrak awal yang ditandatangani oleh Suyat Martowiyono (pihak PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo saat itu), pengelola wajib membayar pajak serta retribusi daerah.

​Bukan hanya tunggakan pajak, surat teguran Pemkab Sidoarjo juga membeberkan sejumlah pelanggaran fatal lainnya yang dilakukan oleh pihak pengelola.

BACA JUGA  Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

Antara lain rekanan kedapatan mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian beberapa kali secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi. Pengelola juga diketahui terlambat membayar kontribusi berkala, termasuk untuk periode Mei 2026.

Akibatnya terjadi penurunan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut pada tahun 2025 dan 2026 karena pengelola dinilai tidak mengoptimalkan objek perjanjian.

​Atas temuan ini, Sekda Fenny Apridawati secara tegas meminta pengelola untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di objek perjanjian yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha awal.

Belum cukup

​Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengapresiasi langkah pemkab yang melayangkan surat teguran. Namun ia menilai langkah tersebut belum cukup dan meminta tindakan yang lebih progresif.

​”Saya kira kerja sama ini sudah tidak patut dilanjutkan, meskipun kontraknya tersisa tiga tahun lagi. Pemkab Sidoarjo harus berani mengambil sikap tegas untuk memutus kontrak kerja sama. Tindakan PT SM Tbk ini jelas-jelas wanprestasi dan merugikan keuangan negara,” kata Chamim saat memberikan keterangan, Senin (6/7).

BACA JUGA  Kemendagri Selidiki Polemik Mutasi ASN di Sidoarjo

​Chamim juga mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan atas indikasi penggelapan pajak dan retribusi daerah yang merugikan PAD Sidoarjo.

Ia menegaskan, LPKAN akan mengawal ketat penyelesaian kasus pengelolaan kawasan Monumen Ponti ini hingga tuntas.

​”Bila diperlukan, kami siap mengerahkan massa untuk mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta DPRD Sidoarjo agar segera menyelesaikan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum,” pungkasnya. (OTW/A-01)

Admin

Related Posts

BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Sukses Panen Raya Padi saat Kemarau

PEMERINTAH Kabupaten Ciamis bersama Bank Indonesia sukses melakukan panen raya padi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican di tengah musim kemarau. Prestasi itu dinilai bisa menguatkan ketahanan pangan dan fondasi penting…

Tok! PA Bandung Putuskan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

PENGADILAN Agama (PA) Bandung resmi memutuskan secara e-vourt, bahwa Arkana Aidan Misbach menjadi anak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan itu sudah tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara atau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menteri Perindustrian: Industri Pengolahan Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

  • July 17, 2026
Menteri Perindustrian: Industri Pengolahan Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

Gilas Kamboja, Indonesia Berpeluang ke Semifinal SEA V Cup 2026

  • July 16, 2026
Gilas Kamboja, Indonesia Berpeluang ke Semifinal SEA V Cup 2026

BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Sukses Panen Raya Padi saat Kemarau

  • July 16, 2026
BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Sukses Panen Raya Padi saat Kemarau

UPN Veteran Yogyakarta Perpanjang Waktu Pendaftaran Rektor

  • July 16, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Perpanjang Waktu Pendaftaran Rektor

80% APBN dari Pajak, Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Informasi Akuntansi

  • July 16, 2026
80% APBN dari Pajak, Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Informasi Akuntansi

Tok! PA Bandung Putuskan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

  • July 16, 2026
Tok! PA Bandung Putuskan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil