Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kontribusi positif bagi masyarakat. Skema ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk kerja paksa (forced labor).

Dalam penerapannya, inovasi hukum pidana tersebut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan penempatan terpidana pada kegiatan sosial seperti di panti sosial, layanan kebersihan, hingga administrasi kantor pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan angka residivisme.

BACA JUGA  Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Pidana kerja sosial resmi akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan seluruh daerah di Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Pada kesempatan yang sama, juga digelar bimbingan teknis capacity building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta turut hadir dalam kegiatan tersebut. Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial dan menyatakan kesiapan Pemkab Sidoarjo untuk mendukung penuh pelaksanaannya.

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo akan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani. Kegiatan yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami memastikan kerja sosial yang dijalani tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan program tersebut. (OYW/S-01)

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

Hat-trick Dembele Bawa Prancis Benamkan Norwegia, Senegal Menjaga Asa

  • June 27, 2026
Hat-trick Dembele Bawa Prancis Benamkan Norwegia, Senegal Menjaga Asa

Korban Meninggal akibat Gempa di Venezuela Capai 589 Orang

  • June 26, 2026
Korban Meninggal akibat Gempa di Venezuela Capai 589 Orang

Gebuk Oman, Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Cup 2026

  • June 26, 2026
Gebuk Oman, Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Cup 2026