Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kontribusi positif bagi masyarakat. Skema ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk kerja paksa (forced labor).

Dalam penerapannya, inovasi hukum pidana tersebut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan penempatan terpidana pada kegiatan sosial seperti di panti sosial, layanan kebersihan, hingga administrasi kantor pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan angka residivisme.

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

Pidana kerja sosial resmi akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan seluruh daerah di Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Pada kesempatan yang sama, juga digelar bimbingan teknis capacity building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

BACA JUGA  Kemendagri Selidiki Polemik Mutasi ASN di Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta turut hadir dalam kegiatan tersebut. Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial dan menyatakan kesiapan Pemkab Sidoarjo untuk mendukung penuh pelaksanaannya.

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo akan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani. Kegiatan yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami memastikan kerja sosial yang dijalani tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan program tersebut. (OYW/S-01)

BACA JUGA  Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks