Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kontribusi positif bagi masyarakat. Skema ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk kerja paksa (forced labor).

Dalam penerapannya, inovasi hukum pidana tersebut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan penempatan terpidana pada kegiatan sosial seperti di panti sosial, layanan kebersihan, hingga administrasi kantor pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan angka residivisme.

BACA JUGA  6,9 Ribu Pelanggar Lalin Antre Bayar Tilang di Kejari Sidoarjo

Pidana kerja sosial resmi akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan seluruh daerah di Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

Pada kesempatan yang sama, juga digelar bimbingan teknis capacity building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

BACA JUGA  Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta turut hadir dalam kegiatan tersebut. Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial dan menyatakan kesiapan Pemkab Sidoarjo untuk mendukung penuh pelaksanaannya.

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo akan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani. Kegiatan yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami memastikan kerja sosial yang dijalani tidak merendahkan martabat terpidana sebagai manusia,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menunjuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan program tersebut. (OYW/S-01)

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Pantau Langsung Penyaluran Beras Bantuan Presiden

Siswantini Suryandari

Related Posts

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

SATU lagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, tepatnya di Desa Temu Kecamatan Prambon. Saat ini baru ada 56 Dapur SPPG beroperasi di Sidoarjo dari rencana…

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

KENDATI di Kota Bandung belum ditemukan adanya warga yang terkena virus Superflu,  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi isu tersebut. Menurut Farhan, informasi yang beredar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

Teras Cihampelas Bakal Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

  • January 13, 2026
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

  • January 13, 2026
Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

John Herdman Ingin Singkap Kegagalan Timnas Indonesia

  • January 13, 2026
John Herdman Ingin Singkap Kegagalan Timnas Indonesia