
LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara.
Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Pedukuhan Gandok, tanah kas desa yang sebenarnya adalah pelungguh Dukuh Gandok, dipecah dan disewakan kepada 17 orang tanpa izin gubernur.
“Penyewaan tanah kas desa seharusnya dengan izin gubernur DIY sebagaimana ketentuan Pergub nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Munandar Hasyim di Mapolda DIY, Selasa.
Ditahan di Rutan Polda DIY
Ia mengemukakan hasil penyewaan TKD sebagian masuk ke kantong pemegang tanah pelungguh, sebagian masuk kas kalurahan. Namun sebagian lainnya tidak disetorkan. Akibatnya, katanya, berdasar audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, negara mengalami kerugian hingga Rp1.740.213.000.
Dikatakan, Munandar, RCS ditetapkan sebagai terasangka pelanggaran pasal 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun dana atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Munandar menambahkan, Polda juga masih terus melakukan penelusuran siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.
Tersangka di Kejati
Sementara Kejaksaan Tinggi DIY juga menetapkan RCS, Lurah Condongcatur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Pringwulung, Condongcatur.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Langgeng Prabowo mengatakan dalam kasus ini selain RCS Kejati juga menetapkan Kw sebagai tersangka.
“Pada Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status dua orang Saksi atas nama inisial KW, Mantan Jaga Baya dan atas nama inisial RCS, Lurah Condong Catur menjadi Tersangka,” kata Langgeng.
Ia mengemukakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dalam perkara Dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Pemeriksaan saksi
Dikatakan, penyidik pada Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang yang terdiri dari perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Ahli yakni Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana dan Auditor sebagai Ahli Perhitungan Keuangan Negara.
Selain memeriksa Saksi-saksi, Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana.
Akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp4.224.342.510,90 sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY.
Penahanan
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka atas nama inisial Kw dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Yogyakarta. Sedangkan RCS ditahan oleh Polda DIY dalam kasus serupa di objek yang berbeda.
Para tersangka, katanya disangkakan melanggar pasal Kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AGT/N-01)






