
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengaku telah mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Selain itu sebanyak 121 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang melibatkan 78 korban tersebut.
Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari total perkara yang diungkap, terdapat 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka, 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 24 tersangka, serta 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 63 tersangka.
“Pengungkapan terbanyak untuk curat dilakukan Polres Batang, curas oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak, sedangkan curanmor terbanyak diungkap Polres Grobogan,” kata Anwar.
Kasus menonjol

Selain memaparkan capaian pengungkapan, Polda Jateng juga mengungkap sejumlah kasus menonjol. Di Brebes, polisi membongkar jaringan curanmor yang beraksi di lima lokasi berbeda dengan memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel.
Polisi mengimbau masyarakat selalu mencabut kunci kendaraan dan memarkirkannya di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian.
Kasus lain yang berhasil diungkap antara lain pencurian dengan pemberatan di Kendal yang dilakukan secara terorganisasi menggunakan kendaraan hasil modifikasi, serta pencurian dengan kekerasan di Purbalingga yang menyebabkan kerugian korban sekitar Rp70 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial RR yang diketahui merupakan residivis, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Tewaskan seorang anak

Adapun kasus yang paling menjadi perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang anak berusia 11 tahun.
Polisi telah menangkap pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang merupakan residivis dan diduga telah merencanakan aksinya sebelum menghabisi korban dan membawa kabur barang-barang berharga milik keluarga korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Htm/N-01)






