Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor (SE) 092-Dinkes/2026, tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie menjelaskan, SE yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut, menyebut seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Mereka juga tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya atau ketiadaan jaminan kesehatan.

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

BACA JUGA  Kuota Habis, Pemkot Bandung Keluarkan SE Pengendalian Darurat Sampah

Utamakan keselamatan pasien

Menurut Henryco, kebijakan ini  juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui SE tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada poin pertama surat edaran ditegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan,” terangnya.

Fasilitas kesehatan lanjut Henryco,
dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

Jangan dahulukan administrasi

Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Pemkot Bandung sebut Henryco juga menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing.

Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis. Pemkot  juga mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan.

Bantu pembiayaan rumah sakit

Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Tambah 5 Puskesmas 24 Jam di 2026

“Melalui SE ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administrasi. Kehadiran fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien,” tandasnya. (zahra/M-01)

Related Posts

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

DEKAN Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Prof. Agus Triyanto kembali terpilih sebagai Ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan (FKPTPK) Indonesia untuk periode kepengurusan 2026–2028. Ini…

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik