Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor (SE) 092-Dinkes/2026, tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie menjelaskan, SE yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut, menyebut seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Mereka juga tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya atau ketiadaan jaminan kesehatan.

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

BACA JUGA  Bank bjb Bandoeng Run 10K Diharap Dorong Sport Tourism

Utamakan keselamatan pasien

Menurut Henryco, kebijakan ini  juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui SE tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada poin pertama surat edaran ditegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan,” terangnya.

Fasilitas kesehatan lanjut Henryco,
dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berharap Pergantian Kepala Kantor Imigrasi Bawa Semangat Baru

Jangan dahulukan administrasi

Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Pemkot Bandung sebut Henryco juga menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing.

Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis. Pemkot  juga mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan.

Bantu pembiayaan rumah sakit

Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Minta Warga di Bantaran Sungai Pindah

“Melalui SE ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administrasi. Kehadiran fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien,” tandasnya. (zahra/M-01)

Related Posts

Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

PEMERINTAH Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif serta kesempatan bagi para lanjut usia untuk…

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

PEMERINTAH Kota Bandung terus berupaya memperkuat ketahanan pangan, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan sektor pariwisata, meski hingga saat ini belum memiliki lumbung pangan sendiri. Namun Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

  • June 20, 2026
Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO

  • June 20, 2026
Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO

Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

  • June 20, 2026
Pemkot Bandung Larang Faskes Tolak Warga yang Butuh Perawatan

10 Pemain Paraguay Paksa Turki Pulang Kampung

  • June 20, 2026
10 Pemain Paraguay Paksa Turki Pulang Kampung

Brasil dan Maroko Jaga Asa ke Fase Selanjutnya

  • June 20, 2026
Brasil dan Maroko Jaga Asa ke Fase Selanjutnya

Gasak Australia, Amerika Kunci Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 20, 2026
Gasak Australia, Amerika Kunci Tiket ke Babak 32 Besar