
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AS, 49, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA,17, hingga hamil empat bulan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi pasca-perceraian dengan istrinya. Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di sebuah kamar kos sempit di kawasan Taman.
“Tersangka memanfaatkan kondisi perceraian untuk tinggal berdua di kamar kos bersama korban. Bukannya melindungi, tersangka justru melampiaskan hasrat menyimpangnya kepada anak kandungnya sendiri,” kata Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada akhir Desember 2025. Tersangka mengaku tergiur saat melihat korban yang sedang tertidur lelap sepulang bekerja malam hari.
Laporan keluarga

Faktor keterbatasan ruang di kamar kos diakui tersangka menjadi pemicu intensitas pertemuan yang tinggi, hingga membuatnya kerap memperhatikan aktivitas korban saat berganti pakaian atau selesai mandi.
“Aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kondisi perut korban yang kian membesar tidak lagi dapat disembunyikan,” kata Tobing.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada akhir April 2026. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo kemudian menangkap AS di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Pasal berlapis
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Yaitu pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, ancaman hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Kami pastikan kasus ini dikawal ketat hingga pengadilan demi keadilan korban,” tegas Tobing. (OTW/M-01)






