Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AS, 49, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, DAA,17, hingga hamil empat bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai tukang jahit tersebut memanfaatkan situasi pasca-perceraian dengan istrinya. Tersangka dan korban diketahui tinggal berdua di sebuah kamar kos sempit di kawasan Taman.

“Tersangka memanfaatkan kondisi perceraian untuk tinggal berdua di kamar kos bersama korban. Bukannya melindungi, tersangka justru melampiaskan hasrat menyimpangnya kepada anak kandungnya sendiri,” kata Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada akhir Desember 2025. Tersangka mengaku tergiur saat melihat korban yang sedang tertidur lelap sepulang bekerja malam hari.

BACA JUGA  Polisi Sidoarjo Serentak Bersihkan 40 Masjid Jelang Ramadan

Laporan keluarga

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6). (Dok/Ist)

Faktor keterbatasan ruang di kamar kos diakui tersangka menjadi pemicu intensitas pertemuan yang tinggi, hingga membuatnya kerap memperhatikan aktivitas korban saat berganti pakaian atau selesai mandi.

“Aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kondisi perut korban yang kian membesar tidak lagi dapat disembunyikan,” kata Tobing.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada akhir April 2026. Unit Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo kemudian menangkap AS di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pasal berlapis

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan pemberatan maksimal. Yaitu pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Polisi Ringkus Tiga Anggota Komplotan Ganjal Mesin ATM Asal Lampung

“Mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban, ancaman hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Kami pastikan kasus ini dikawal ketat hingga pengadilan demi keadilan korban,” tegas Tobing. (OTW/M-01)

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

  • July 22, 2026
AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

  • July 21, 2026
Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras