
PENANGKAPAN Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Bupati Pekalongan dan disusul Cilacap Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Sejak 2004 hingga januari 2026, KPK telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam kasus korupsi. Bertambahnya daftar panjang kepala daerah dalam kasus korupsi memunculkan pertanyaan serius mengenai akar penyebab yang menjadi pemicu berulangnya praktik korupsi di tingkat kepala daerah.
Sejatinya fenomena ini tidak semata hanya karena perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan struktural pada sistem politik dan tata kelola pemerintah daerah. Akar persoalan tindak korupsi kepala daerah berawal dari aturan main kelembagaan yang membuat biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sangat mahal.
Investasi
Untuk mendapatkan dukungan partai saja hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar.
Besarnya biaya tersebut membuat sebagian kandidat memandang kontestasi politik sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat. Dalam praktiknya, modal politik kerap berasal dari pinjaman atau sponsor pengusaha yang kemudian mendapatkan balasan dalam bentuk proyek pemerintah ketika kandidat tersebut terpilih.
Selain faktor biaya politik, juga rendahnya jaminan kesejahteraan kepala daerah secara formal. Gaji resmi kepala daerah berkisar Rp6–7 juta per bulan dan itu tidak sebanding dengan beban sosial yang harus ditanggung selama menjabat.
Sektor pengadaan dan jasa
Biaya sosialnya tinggi karena masyarakat sering meminta bantuan langsung untuk berbagai kebutuhan yang tidak selalu ada dalam alokasi APBD.
Sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi celah terbesar praktik korupsi di pemerintah daerah karena memiliki alokasi anggaran yang besar dan margin keuntungan yang dapat dimainkan.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas barang dan jasa yang dihasilkan dari proyek pemerintah. Dalam praktiknya, perusahaan sudah menghitung sejak awal bahwa mereka harus menyisihkan sekitar 20 sampai 30 persen untuk memenuhi permintaan tertentu agar bisa mendapatkan proyek.
Pencegahan
Upaya pemberantasan korupsi kepala daerah, harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan langkah pencegahan, pengawasan, serta penindakan secara bersamaan.
Melalui sisi pencegahan, pemerintah perlu memperbaiki regulasi terkait pembiayaan politik dan pengaturan dana kampanye. Didukung dengan adanya transparansi pengelolaan anggaran daerah agar masyarakat juga dapat berperan dalam melakukan pengawasan.
Pemerintah daerah harus secara aktif membuka informasi kepada publik, misalnya mengenai postur APBD dan proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaannya.
Lemahnya pengawasan
Lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah turut memperparah praktik korupsi kepala daerah. Pengawasan internal melalui inspektorat dinilai tidak independen karena berada di bawah kepala daerah, sementara pengawasan politik oleh DPRD sering kali tidak berjalan efektif karena berasal dari koalisi partai yang sama.
Lemahnya pengawasan sosial dari masyarakat dan media, terutama di wilayah yang kapasitas masyarakat sipilnya belum kuat. Karena itu penguatan pengawasan publik menjadi salah satu kunci untuk mencegah korupsi di tingkat daerah.
Mayoritas daerah partai pemegang suara mayoritas di DPRD juga merupakan partai yang mendukung kepala daerah. Jadi bagaimana mau mengontrol kalau orang-orangnya berasal dari kelompok yang sama.
Penyitaan aset
Selain pencegahan dan pengawasan, penindakan hukum tetap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Tanpa hukuman yang tegas, praktik yang termasuk dalam kategori grand corruption ini akan kembali terulang.
Melalui hukuman berat, termasuk pada penyitaan aset atau pemiskinan koruptor, dapat menjadi salah satu cara untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan.
Kalau tidak ada efek jera yang kuat, kita hanya akan terus berputar pada masalah yang sama. Hukuman berat dan pemiskinan koruptor bisa menjadi salah satu cara untuk menciptakan efek jera. (AGT/N-01)








