Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ratusan sak pupuk subsidi yang diselewengkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk yang dijual kembali di luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah itu pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2).

BACA JUGA  Ratusan Monyet Rusak Tanaman Palawija Milik Warga 3 Desa

Di atas HET

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Akibat praktik tersebut, pupuk bersubsidi menjadi langka di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak. Namun oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Djoko mengungkapkan, aksi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dengan total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah itu seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Barang bukti

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

BACA JUGA  Peremajaan 513 Ribu Hektare Sawit Hadapi Kendala

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.

Lindungi petani

Apresiasi juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menyebut pengungkapan ini penting untuk menertibkan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi melindungi petani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar ketentuan.

BACA JUGA  Hari Tani Nasional Harus Jadi Momentum Perkuat Peran Petani

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Jika ada penyimpangan harga maupun distribusi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam