Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ratusan sak pupuk subsidi yang diselewengkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk yang dijual kembali di luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah itu pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2).

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Ingin Hapus Kartu Tani dan Bangun Lumbung Pangan

Di atas HET

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Akibat praktik tersebut, pupuk bersubsidi menjadi langka di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak. Namun oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Djoko mengungkapkan, aksi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dengan total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah itu seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Barang bukti

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

BACA JUGA  Petani Diminta Kombinasikan Tradisi, Data dan Teknologi

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.

Lindungi petani

Apresiasi juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menyebut pengungkapan ini penting untuk menertibkan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi melindungi petani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar ketentuan.

BACA JUGA  Sekolah Lapang Iklim, Upaya BMKG Jaga Ketahanan Pangan

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Jika ada penyimpangan harga maupun distribusi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas