Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ratusan sak pupuk subsidi yang diselewengkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk yang dijual kembali di luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah itu pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2).

BACA JUGA  Antisipasi Kemarau, DKPP Kota Bandung Siapkan Pompa Air untuk Petani

Di atas HET

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Akibat praktik tersebut, pupuk bersubsidi menjadi langka di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak. Namun oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Djoko mengungkapkan, aksi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dengan total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah itu seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Barang bukti

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

BACA JUGA  Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.

Lindungi petani

Apresiasi juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menyebut pengungkapan ini penting untuk menertibkan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi melindungi petani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar ketentuan.

BACA JUGA  Bantu Petani Kopi, Kabupaten Bandung Resmikan Center of Excellence

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Jika ada penyimpangan harga maupun distribusi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

PROGRAM ekspor ikan teri nasi yang dijalankan CV Karimun Mina Sejahtera, mitra binaan Universitas Diponegoro (Undip), ke Jepang dan Singapura memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

  • June 29, 2026
Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

UPN Veteran Yogyakarta Tetapkan 4 Nama Balon Rektor

  • June 29, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Tetapkan 4 Nama Balon Rektor

Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

  • June 29, 2026
Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

BULOG Tarik Seluruh MinyaKita Produksi PT KMR yang Diduga Berbau Solar

  • June 29, 2026
BULOG Tarik Seluruh MinyaKita Produksi PT KMR yang Diduga Berbau Solar