Polda Jateng Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

POLDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ratusan sak pupuk subsidi yang diselewengkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk yang dijual kembali di luar wilayah distribusi resmi.

“Modusnya, para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah itu pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2).

BACA JUGA  UT Kenalkan Digital Market Ecosystem Strategi pada Petani Kopi di Kabupaten Bandung

Di atas HET

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Akibat praktik tersebut, pupuk bersubsidi menjadi langka di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak. Namun oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.

Djoko mengungkapkan, aksi tersebut telah berlangsung sejak 2020 dengan total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah itu seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218 hektare.

“Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Barang bukti

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. (MN/Dok.Ist))

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan pengangkut berupa truk dan pikap, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

BACA JUGA  Atasi Penyakit Embun Tepung pada Melon dengan UVB, Putri Lulus S2 UGM dengan IPK 4.00

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.

Lindungi petani

Apresiasi juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, menyebut pengungkapan ini penting untuk menertibkan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi melindungi petani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar ketentuan.

BACA JUGA  Peringati Hari Krida Pertanian, Pemkot Bandung Beri Bantuan untuk Petani

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Jika ada penyimpangan harga maupun distribusi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean