
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya memperkuat mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Karhutla di ruang Intelligence Center Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Jakarta, Rabu (28/1).
Rohmat mengapresiasi kinerja Manggala Agni dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla sepanjang 2025.
Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla tahun 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau 0,19 persen dari total luas daratan Indonesia. Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dipengaruhi kondisi iklim ekstrem.
“Penurunan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” ujar Rohmat.
Mitigasi karhutla
Mengacu pada Climate Outlook 2026, Indonesia saat ini masih berada dalam fase La Nina lemah yang diprediksi bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan risiko karhutla meningkat mulai Juli 2026, terutama di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Untuk mengantisipasi kebakaran berulang, Rohmat meminta dilakukan analisis peta rawan karhutla yang di-overlay dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi, izin usaha perkebunan, serta data area terbakar dalam tiga tahun terakhir.
Ia juga mendorong penambahan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di provinsi rawan karhutla, seperti Riau. “Apabila ada penambahan anggaran penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah, khususnya di wilayah dengan kejadian karhutla tinggi,” katanya.
Selain itu, personel Manggala Agni diminta memperkuat koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan mengawasi praktik pembakaran lahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengalaman dan data dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) juga akan dijadikan rujukan dalam membangun mitigasi berbasis masyarakat.
Penegakan hukum pelaku pembakar hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Kemenhut, kata dia, telah menyurati perusahaan pemegang PBPH terkait kewajiban pencegahan dan penanganan karhutla di area konsesinya.
“Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk menimbulkan efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dwi.
Ke depan, Kemenhut akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, BMKG, BNPB, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sesuai kerangka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pencegahan karhutla
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, Thomas Nifinluri, menjelaskan strategi mitigasi terpadu mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran. Upaya tersebut meliputi patroli terpadu dan mandiri di ribuan desa rawan, optimalisasi sistem deteksi dini Sipongi Plus, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebelum puncak kemarau.
Thomas menyebut terdapat tiga pilar utama pencegahan karhutla, yakni analisis iklim dan langkah pencegahan berbasis monitoring cuaca serta OMC; operasional pengendalian melalui pembentukan satgas terpadu, deteksi hotspot, kesiapan pemadaman darat dan udara, penguatan posko dan MPA, serta penegakan hukum; dan pengelolaan lanskap gambut melalui praktik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
Sepanjang Januari 2026, tercatat 225 operasi penanganan karhutla berhasil mengendalikan kebakaran seluas sekitar 600 hektare. Kemenhut juga terus memperkuat peran MPA sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat tapak melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. (*/S-01)









