Kementerian Kehutanan Tindak Tambang Ilegal di Halimun Salak

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu (29/10).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal di kawasan hutan konservasi.

Operasi gabungan yang melibatkan TNI ini dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menjelang musim hujan, guna mencegah risiko longsor, banjir bandang, dan sedimentasi.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan aktivitas PETI di kawasan taman nasional tersebut.

BACA JUGA  Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Di Blok Ciear, tim gabungan menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat penambangan,” jelas Dwi.

Sebanyak 60 personel diterjunkan dari unsur Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, serta menertibkan sarana pertambangan liar.

Penindakan dilakukan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Dwi menegaskan, sinergi lintas instansi akan diperkuat karena pengelola TNGHS kerap menghadapi kesulitan di lapangan akibat pola “kucing-kucingan” para pelaku.

BACA JUGA  Perhutanan Sosial Jadi Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau ke Balai Gakkum Kehutanan setempat agar penegakan hukum dapat segera dilakukan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

SEJUMLAH video yang memperlihatkan warga berbondong-bondong memunguti ribuan ikan tembang di bibir pantai viral di berbagai platform media sosial. Belakangan terungkap, fenomena tersebut terjadi di sepanjang Pantai Desa Ladahai-Tamborasi, Kecamatan…

Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendistribusikan 5.538.300 eksemplar buku bacaan bermutu untuk 24.609 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di 510 kabupaten/kota pada 38 provinsi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Wisata Berbasis Alam di Kota Bandung 

  • August 2, 2026
Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Wisata Berbasis Alam di Kota Bandung 

KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Anabul pada Semester I 2026

  • August 2, 2026
KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Anabul pada Semester I 2026

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

  • August 1, 2026
Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

  • August 1, 2026
PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi