
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di internal lembaga dengan mendukung penuh penetapan tersangka oleh KPK terhadap sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil konferensi pers KPK pada Minggu (11/1), telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota Tim Penilai Askop Bahtiar (ASB).
Pejabat pajak Jakarta Utara lakukan pelanggaran serius
DJP menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas aparatur perpajakan. Oleh karena itu, DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
“DJP bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK serta memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis DJP.
DJP juga menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
DJP koordinasi dengan KPK
Selain itu, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak.
Sebagai langkah perbaikan, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait, termasuk memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.
Yaitu berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi. Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Permohonan maaf
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar DJP.
Pihaknya mengajak seluruh pegawainya di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Sekaligus mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran. (*/S-01)







