DJP Tegas Dukung KPK Usut Kasus Pejabat Pajak Jakarta Utara

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di internal lembaga dengan mendukung penuh penetapan tersangka oleh KPK terhadap sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil konferensi pers KPK pada Minggu (11/1), telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota Tim Penilai Askop Bahtiar (ASB).

Pejabat pajak Jakarta Utara lakukan pelanggaran serius

DJP menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas aparatur perpajakan. Oleh karena itu, DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul Pimpin Apel Siaga

“DJP bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK serta memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis DJP.

DJP juga menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

DJP koordinasi dengan KPK

Selain itu, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak.

BACA JUGA  Wartawan di Pekanbaru Diduga Kecipratan Rp20 Juta

Sebagai langkah perbaikan, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait, termasuk memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

Yaitu berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi. Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Permohonan maaf

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar DJP.

BACA JUGA  Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Prabowo

Pihaknya mengajak seluruh pegawainya di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

Sekaligus mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9). Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan…

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

MANCHESTER City sekali lagi menunjukan keunggulannya dari rival sekota Manchester United. Hal itu bisa dilihat dalam  Derby Manchester di Premier League pada Senin (20/9) dini hari WIB. The Citizen mampu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru