Kemenhaj Tetapkan Skema Baru Petugas Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, serta berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1).

BACA JUGA  Nusuk Umrah Diluncurkan, Kemenhaj RI Beri Respons Positif

Ian menegaskan, formula pembagian petugas ini disusun agar mudah dipahami serta dapat dihitung secara objektif dan konsisten.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Siapa pun yang menghitung akan memperoleh angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus:

  • 45 jemaah: 3 petugas
  • 90 jemaah: 6 petugas
  • 135 jemaah: 9 petugas
  • 180 jemaah: 12 petugas

Menurut Ian, simulasi tersebut menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai lebih berpihak kepada jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

BACA JUGA  Irfan Yusuf Fokus Bangun Kampung Haji dan Tekan Biaya Haji

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BPBD Tasikmalaya Distribusikan Air Bersih untuk 8.801 KK

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya, memasok air bersih untuk 8.801 Kepala Keluarga (KK) atau 29.156 jiwa terdampak krisis air bersih. Krisis air di Tasikmalaya saat ini meluas akibat…

BI Tasikmalaya Perkuat Perpustakaan sebagai Pusat Edukasi

BANK Indonesia Tasikmalaya terus memperkuat ekosistem literasi ekonomi dan kebanksentralan melalui penyelenggaraan ‘BI Corner Connect 2026: Transformasi Perpustakaan sebagai Pusat Edukasi, Literasi, dan Riset Kebanksentralan’ pada Kamis (20/8). Kegiatan itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BPBD Tasikmalaya Distribusikan Air Bersih untuk 8.801 KK

  • August 20, 2026
BPBD Tasikmalaya Distribusikan Air Bersih untuk 8.801 KK

BI Tasikmalaya Perkuat Perpustakaan sebagai Pusat Edukasi

  • August 20, 2026
BI Tasikmalaya Perkuat Perpustakaan sebagai Pusat Edukasi

Belasan Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia Satpol PP

  • August 20, 2026
Belasan Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia Satpol PP

Warga Pesisir Timur Sidoarjo Dihebohkan dengan Penampakan Buaya

  • August 20, 2026
Warga Pesisir Timur Sidoarjo Dihebohkan dengan Penampakan Buaya

Pemkot Bandung Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

  • August 20, 2026
Pemkot Bandung Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Buktikan Inklusivitas, UNY Terima Dua Mahasiswa Disabilitas

  • August 20, 2026
Buktikan Inklusivitas, UNY Terima Dua Mahasiswa Disabilitas