Kemenhaj Tetapkan Skema Baru Petugas Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, serta berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1).

BACA JUGA  Daftar Jemaah Haji Khusus Diumumkan Terbuka

Ian menegaskan, formula pembagian petugas ini disusun agar mudah dipahami serta dapat dihitung secara objektif dan konsisten.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Siapa pun yang menghitung akan memperoleh angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus:

  • 45 jemaah: 3 petugas
  • 90 jemaah: 6 petugas
  • 135 jemaah: 9 petugas
  • 180 jemaah: 12 petugas

Menurut Ian, simulasi tersebut menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai lebih berpihak kepada jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

BACA JUGA  Kemenhaj Dorong Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa 1 Zulhijah 1446 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Senin (18/5) sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada Rabu (27/5/2026). Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama…

Polres Cianjur Fasilitasi Pemberangkatan para Calon Jemaah Haji

PARA calon jemaah haji Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai berdatangan ke Mapolres Cianjur, Sabtu (16/5/2026). Selanjutnya pada Minggu (17/5/2026), mereka diberangkatkan ke Embarkasi Bekasi. Pada ibadah haji tahun ini Mapolres…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bhayangkara Presisi Juara AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 18, 2026
Bhayangkara Presisi Juara AVC Men’s Volleyball Champions League

Menang Dramatis Atas PSM, Persib di Ambang Hat-trick Juara

  • May 17, 2026
Menang Dramatis Atas PSM, Persib di Ambang Hat-trick Juara

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

  • May 17, 2026
Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

Aksi Flare Sedikit Nodai Pesta Gol Bali United

  • May 17, 2026
Aksi Flare Sedikit Nodai Pesta Gol Bali United

Xabi Alonso Resmi Jadi Arsitek Anyar Chelsea

  • May 17, 2026
Xabi Alonso Resmi Jadi Arsitek Anyar Chelsea

Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism

  • May 17, 2026
Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism