Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) berada pada fase krusial dalam pengelolaan sampah. Dengan volume sampah mencapai 1.200 ton per hari dan ditutupnya TPA Cipeucang, kota ini berpacu dengan waktu agar tidak terjebak dalam krisis lingkungan akibat penumpukan limbah.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola sampah di kawasan komersial dan industri, Senin (29/12).

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma penting dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan limbah di pusat perbelanjaan, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum pengelola kawasan, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

BACA JUGA   Anggaran KLH/BPLH 2026 Naik 29%, Fokus Sampah dan Karbon

Penutupan TPA Cipeucang

Langkah tegas tersebut diambil menyusul terganggunya sistem pengangkutan dan pembuangan sampah di Tangsel pascapenutupan TPA Cipeucang. Dampaknya, persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan mulai terasa di berbagai wilayah kota.

“Hambatan di hilir telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan. Karena itu, intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, dan asosiasi apartemen, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh lagi melepaskan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pengelola kawasan menyerahkan sepenuhnya beban sampah kepada pemda. Pengendalian harus dimulai dari hulu, mulai dari pengadaan barang yang minim limbah hingga proses bisnis yang mendukung ekonomi sirkular,” tegas Agus.

BACA JUGA  Indonesia Pimpin Restorasi Gambut Tropis di AsiaFlux 2025

Kelola sampah sendiri

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ardoni Eka Putra, menekankan bahwa sampah kini harus dipandang sebagai aset yang bernilai ekonomi.

“Pengelola kawasan adalah garda terdepan. Mereka harus menjadi solusi, bukan penyumbang masalah. Pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi bagian inti dari operasional bisnis,” ujarnya.

Aturan baru kelola sampah

KLH/BPLH memastikan penerapan aturan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat. Kepatuhan pengelola kawasan terhadap komitmen yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL akan menjadi indikator utama. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan berujung pada konsekuensi hukum sesuai Persetujuan Lingkungan.

BACA JUGA  Banjir Menggenangi Wilayah Tangsel Sejak Selasa Dinihari

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kota Tangsel diharapkan mampu bertransformasi dari wilayah yang terancam krisis sampah menjadi pelopor penerapan ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Ke depan, pengelolaan sampah mandiri di kawasan industri dan komersial diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga…

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo bertekad meningkatkan perannya dalam peta ekonomi Jawa Timur. Untuk itu mereka siap  mengubah paradigma lama yang menempatkan Sidoarjo hanya sebagai penyangga bagi Kota…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipuan Motor yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas