
MANTAN Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang saat ini telah menjalani hukuman penjara terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali divonis bersalah dan terancam hukuman tambahan 15 tahun penjara serta denda 11,4 miliar ringgit atau sekitar US$2,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Collin Lawrence Sequerah setelah pengadilan menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan kegagalan pengelolaan dana negara 1MDB.
Najib secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan pada Jumat ini berpotensi menambah ketegangan politik di internal koalisi pemerintahan Malaysia. Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum panjang sejak dakwaan diajukan pada 2018, yang melibatkan aliran dana sekitar 2,2 miliar ringgit.
Saat ini, Najib tengah menjalani hukuman penjara enam tahun atas perkara terpisah. Awal pekan ini, ia juga gagal dalam upaya hukum untuk menjalani sisa masa tahanan dengan skema tahanan rumah.
Hukuman Najib Razak Ditambah
Dalam putusan terbarunya, pengadilan menjatuhkan empat hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dijalani secara bersamaan (konkuren). Sementara hukuman penjara untuk dakwaan pencucian uang juga dijalani secara bersamaan dengan hukuman lainnya.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan selama beberapa jam, Hakim Sequerah menolak sebagian besar pembelaan Najib dan mempertanyakan kredibilitas mantan perdana menteri tersebut. Hakim menilai terdapat bukti kuat keterkaitan langsung Najib dengan buronan keuangan Low Taek Jho (Jho Low), yang diyakini sebagai aktor utama dalam skandal 1MDB.
“Terdakwa bukanlah sosok awam yang polos. Ia memiliki latar belakang keluarga dan politik yang kuat serta kecerdasan di atas rata-rata,” ujar Sequerah, Jumat (26/12).
Hakim menilai Najib menggunakan Jho Low sebagai “perantara atau agen” dalam pengelolaan urusan 1MDB.
Sebelum putusan dijatuhkan, tim kuasa hukum Najib meminta pengadilan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan kliennya, termasuk riwayat hipertensi.
Pengacara juga menyebut Najib telah memberikan kontribusi bagi negara dan saat ini tengah menempuh studi doktoral di dalam penjara. Selain itu, pembela meminta agar Najib tidak diperlakukan sebagai pelaku berulang dengan alasan proses hukum sebelumnya dinilai tidak adil.
Korupsi tidak bisa ditoleransi
Sementara itu, jaksa penuntut menegaskan pentingnya memberikan pesan kuat kepada publik bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi tidak dapat ditoleransi, terutama oleh pejabat tinggi negara. Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara serta denda 11,4 miliar ringgit.
Putusan terbaru ini semakin memperkecil peluang kembalinya Najib ke panggung politik nasional. Meski demikian, ia masih memiliki opsi mengajukan permohonan pengampunan dan tetap memegang pengaruh signifikan di internal United Malays National Organisation (UMNO), partai yang selama ini mengampanyekan pembebasannya.
UMNO meninjau dukungan
Sekretaris Jenderal UMNO pekan ini bahkan menyatakan partainya mempertimbangkan untuk meninjau kembali dukungan terhadap pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, menyusul reaksi keras salah satu mitra koalisi terhadap gagalnya upaya Najib memperoleh tahanan rumah.
Hakim Sequerah juga menolak dalih “sumbangan Arab” yang diajukan Najib terkait dana jutaan dolar yang masuk ke rekening pribadinya. Menurut hakim, fakta-fakta menunjukkan keterlibatan aktif Jho Low dalam fase-fase krusial transaksi 1MDB serta adanya hubungan yang sangat dekat antara Low dan Najib.
Sebagai informasi, 1MDB merupakan dana investasi negara yang dibentuk saat Najib menjabat perdana menteri. Skandal ini berkembang menjadi kasus internasional yang melibatkan sejumlah negara, termasuk Singapura dan Swiss. Investigasi global mengungkap dugaan kerugian negara mencapai US$4,5 miliar, serta menyeret nama-nama besar dari kalangan perbankan hingga industri hiburan internasional. (*/S-01)









