Dua Tersangka Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Batam

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran kayu olahan ilegal tersebut.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pemburu Gajah Sumatra

“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Dua tersangka gunakan dokumen SKSHHKB

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY.

BACA JUGA  Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

“Dokumen tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Selain itu, lokasi muat kayu berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Ini merupakan modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan,” jelas Hari.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

“Kami mengapresiasi sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto. (*/S-01)
__

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kembali Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

RAKSASA Prancis, Paris Saint-Germain (PSG) berhasil mempertahankan gelar Piala Super Eropa setelah mengalahkan Aston Villa 2-1 di Red Bull Arena, Salzburg, Austria pada Kamis dini hari WIB. Kedua gol PSG…

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo