Dua Tersangka Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Batam

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran kayu olahan ilegal tersebut.

BACA JUGA  Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Dua tersangka gunakan dokumen SKSHHKB

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kembali Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan

“Dokumen tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Selain itu, lokasi muat kayu berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Ini merupakan modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan,” jelas Hari.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

“Kami mengapresiasi sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto. (*/S-01)
__

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pemburu Gajah Sumatra

Siswantini Suryandari

Related Posts

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

PERSEBAYA Surabaya benar-benar tidak kenal belas kasihan. Betapa tidak? Saat bertandang ke Semen Padang dalam lanjutan Super League di Stadion Haji Agus Salim, Padang pada Jumat (15/5) sore WIB, Bajul…

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan