Dua Tersangka Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Batam

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran kayu olahan ilegal tersebut.

BACA JUGA  Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Dua tersangka gunakan dokumen SKSHHKB

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

“Dokumen tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Selain itu, lokasi muat kayu berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Ini merupakan modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan,” jelas Hari.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

“Kami mengapresiasi sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto. (*/S-01)
__

BACA JUGA  Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Asal Kalimantan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

SEBAGAI wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, PT PLN UP3 Pematangsiantar kembali menyalurkan bantuan melalui program Xtracare. Sebanyak 15 paket sembako diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura