Disdik Bandung Tindaklanjuti Larangan Hukuman Fisik Bagi Siswa di Sekolah

PEMERINTAH Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. SE tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau kejuruan termasuk Madrasah Aliyah di bawah Kementerian Agama.

“Untuk menyikapi hal ini, kami sudah mengumpulkan kepala sekolah dan meminta mereka untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jabar ini dan kita tidak mengedepankan tindakan fisik, tapi lebih kepada edukasi. Makanya, pemkot itu sekarang ada kegiatan untuk kelas IX yaitu penguatan karakter,” ungkap Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron.

Menurut Asep, pada minggu kedua dan ketiga, pihaknya akan berupaya untuk bisa mengkomunikasikan kepada guru dan peserta didik, terutama terkait pembelajaran yang diperkuat karakter, perilaku, pola pikir, termasuk tanggung jawab peserta didik.

BACA JUGA  Ratusan Siswa SMA Se-Jawa Barat Ikut Sakola Budaya

Saling mengingatkan

Jadi tidak lagi misalnya ada peserta didik melawan guru, dan tidak lagi ada peserta didik misalnya melakukan pelanggaran, supaya guru atau tenaga pengajar melakukan tindakan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tentu menyambut baik kebijakan dari Gubernur Jabar ini, bahkan sebelum adanya SE tersebut, Disdik Kota Bnadung sebetulnya sudah menerapkan kebijakan yang sama sejak dulu. Kita juga terus melakukan edukasi ke kepsek, nanti kepsek ke guru untuk menghindari hal yang bersifat fisik, tapi lebih ke edukasi dalam memberikan teguran ke peserta didik SD dan SMP,” paparnya.

Sementara itu terkait pengawasannya, kata Asep, tentunya akan dilakukan berjenjang, tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan guru saja. Tetapi, pihaknya lebih mengedepankan upaya untuk saling mengingatkan. Karena di sekolah ada organisasi, seperti paskibra, pramuka, PMR, OSIS.

BACA JUGA  Wali Kota Bandung Dukung Pemberlakuan Jam Malam untuk Siswa

Justru pihaknya lebih menekankan kepada peserta didik yang aktif di organisasi kesiswaan, itu lebih peka melakukan pendekatan terhadap peserta didik yang lainnya.

“Jika ditemukan ada siswa yang melanggar aturan, kami memastikan akan lebih mengedepankan sanksi sosial, seperti jika membuang sampah sembarang, maka dia harus membersihkannya. Kemudian jika corat-coret vandalisme di toilet, harus bersihkan sendiri, walaupun sekolah yang menyediakan catnya. Jadi, lebih ke sanksi sosial dan lebih kepada pembentukan pola pikir yang positif,” jelasnya.

Tim khusus

Atas hal tersebut lanjut Asep, peserta didik juga harus punya rasa tanggungjawab terhadap lingkungan, terutama kaitan bullying. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah memiliki tim khusus untuk menangani korban bullying.

BACA JUGA  Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

“Upaya ini terus kita cermati, terhadap perkembangan siswa di sekolah dan kami juga intens melakukan koordinasi dengan sekolah untuk menyikapi hal yang berkembang saat ini, supaya kita tidak terpancing untuk melakukan hal yang bersifat fisik,” sambungnya. (Zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

PUSAT Studi dan Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei dan kajian mereka ada dua temuan fundamental yang membutuhkan intervensi kebijakan publik berbasis…

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

WAKIL Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen memastikan anak-anak yang terdampak penggeledahan di dua lokasi yang diklaim sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar mendapatkan pendampingan psikologis. Pemprov Jateng akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

  • October 30, 2026
90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

  • October 30, 2026
Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

  • October 30, 2026
Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

  • October 30, 2026
KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

  • October 30, 2026
Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

  • October 30, 2026
KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum