
KEJAKSAAN Negeri Bandung mengaku telah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada Kamis (30/10).
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus ini. “Sampai saat ini yang bersangkutan Erwin, masih berstatus saksi dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025,” ungkapnya, Kamis (30/10) malam WIB.
Pemeriksaan para saksi
Menurut Irfan, keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud.
“Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi, kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” terangnya.
Disinggung soal modusnya, Irfan mengaku dugaan tipikor dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025. Penyalahgunaan kewenangan ini tak serta merta menyentuh ke Wakil Wali Kota Bandung, karena jika mengacu ke UU Pemda, kejaksaan bisa perdalam kembali.
Irfan juga membantah terkait informasi adanya operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Erwin. “Kami luruskan, kami tak tahu informasi terbaru dari mana, karena yang pasti penanganan perkara yang dimaksud ditangani oleh kami penyidik pada Kejari Bandung,” tegasnya.
Barang bukti elektronik
Pemeriksaan terhadap Erwin dimulai pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Bandung. Kemudian, ada pula dari unsur swasta. Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan Erwin diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB.
“Tadi tujuh jam pemeriksaannya di sini. Ada barang bukti elektronik juga yang kami sita. Dan, kami tegaskan saksi lebih tiga orang termasuk swasta dan OPD terkait,” ucapnya.
Untuk diketahui, Erwin atau yang akrab disapa Kang Erwin merupakan politikus kelahiran Bandung, 18 Mei 1972. Sebelum berkiprah di dunia politik, ayah enam anak ini telah lebih lama menjadi pengusaha selama kurang lebih 20 tahun (1991-2011).
Terjun ke dunia politik, Erwin bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bandung selama 3 periode pada 2010 sampai dengan 2025. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Erwin terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan tergabung dalam Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024, Erwin maju sebagai wakil dari Muhammad Farhan dengan nomor urut 3. Hasilnya, pasangan Farhan-Erwin menang dengan 523.000 atau 44,64 persen suara.
OTT Korupsi
Sebelumnya, Erwin dikabarkan telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kejari. Selain Erwin, sejumlah pejabat Kota Bandung lainnya pun dikabarkan dikangkap pihak Kejari
Namun Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung Tumpal Sitompul menyebutkan, pihaknya baru akan menyampaikan informasi lengkap mengenai kabar tersebut melalui konferensi pers malam ini di Kejari Bandung. (Zahra/N-01)








