
PEMERINTAH Kota Banjarbaru membantah pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengendap di bank hingga mencapai Rp5,1 triliun.
Dalam laporan Kemenkeu, sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan disebut masih memiliki dana APBD mengendap di bank, di antaranya Kota Banjarbaru sebesar Rp5,1 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,1 triliun, Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun, dan Kabupaten Tabalong Rp1,6 triliun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa data tersebut tidak benar. Ia bahkan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi ke Kementerian Keuangan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Per tanggal 20 Oktober, kami sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait isu dana mengendap untuk Banjarbaru,” ujar Lisa Halaby di Banjarbaru, Rabu (22/10).
Lisa menambahkan, pihaknya telah menelusuri informasi dugaan pengendapan dana di Bank Kalsel, namun hasilnya tidak ditemukan adanya kas daerah yang disimpan melebihi ketentuan.
“Setelah kami tracking, tidak ada dana yang mengendap di Bank Kalsel. Mungkin data yang disampaikan Kemenkeu itu keliru,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Sri Lailana, menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bank Kalsel dan data Bidang Perbendaharaan, tidak ada kas daerah yang melampaui pagu APBD.
Hingga 19 Oktober 2025, realisasi pendapatan daerah Kota Banjarbaru tercatat mencapai Rp965,84 miliar atau 64,99 persen dari target APBD 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10), memaparkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025 yang menyebutkan terdapat 15 daerah dengan dana APBD mengendap di bank.
Dalam daftar itu, Kota Banjarbaru menempati urutan ketiga dengan nilai Rp5,16 triliun. (DS/S-01)







