DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik terpidana kasus perpajakan berinisial S.

Proses penyitaan dilakukan pada 14–16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Mimbar Nusantara, Kamis (23/10).

Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang dengan total nilai Rp16,69 miliar. Namun, karena tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, DJP bersama kejaksaan melakukan penyitaan dan akan melelang aset untuk menutup kerugian negara.

BACA JUGA  Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

Aset yang disita meliputi beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan di lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara,” jelas Dwi.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates atas tindak pidana perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan pada tahun pajak 2017.

Menurut Dwi, langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus upaya penyelamatan penerimaan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kini memiliki sarana representatif untuk berbagai kreasi ternak yang menarik. Pamidangan yang telah menjadi cita-cita sejak lama, akhirnya dapat…

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja