DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik terpidana kasus perpajakan berinisial S.

Proses penyitaan dilakukan pada 14–16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Mimbar Nusantara, Kamis (23/10).

Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang dengan total nilai Rp16,69 miliar. Namun, karena tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, DJP bersama kejaksaan melakukan penyitaan dan akan melelang aset untuk menutup kerugian negara.

BACA JUGA  Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

Aset yang disita meliputi beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan di lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara,” jelas Dwi.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates atas tindak pidana perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan pada tahun pajak 2017.

Menurut Dwi, langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus upaya penyelamatan penerimaan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Cianjur Bebaskan Denda PBB-P2

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism

LOMBA lari Bank BJB Bandoeng 10K disebut bukan sekadar agenda olahraga, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi, hingga memperkuat kolaborasi antarkota melalui konsep The Ultimate 10K Series. “Rangkaian Bandoeng…

DPD Al-Hidayah Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah Usai Musda Partai Golkar

MUSYAWARAH Daerah (Musda) Partai Golkar Jawa Barat selesai dilaksanakan belum lama ini. Daniel Muttaqien Syafiuddin terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2026-2030. Sebagai bentuk rasa syukur atas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

  • May 17, 2026
Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada Rabu 27 Mei

Aksi Flare Sedikit Nodai Pesta Gol Bali United

  • May 17, 2026
Aksi Flare Sedikit Nodai Pesta Gol Bali United

Xabi Alonso Resmi Jadi Arsitek Anyar Chelsea

  • May 17, 2026
Xabi Alonso Resmi Jadi Arsitek Anyar Chelsea

Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism

  • May 17, 2026
Bandoeng 10K Bagian dari Strategi Pembangunan Kota Lewat Sport Tourism

Rengkuh Piala FA, Manchester City Jaga Asa Treble Winners Lokal

  • May 17, 2026
Rengkuh Piala FA, Manchester City Jaga Asa Treble Winners Lokal

DPD Al-Hidayah Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah Usai Musda Partai Golkar

  • May 17, 2026
DPD Al-Hidayah Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah Usai Musda Partai Golkar