Pemerintah Kabupaten Cianjur Bebaskan Denda PBB-P2

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Regulasi itu diterbitkan bertepatan momennya dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Cianjur ke-347 sekaligus Pekan Sadar Pajak dan Hari Pajak Nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan payung hukum kebijakan pembebasan bunga dan denda PBB-P2 itu didasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024.

Menurut Cicih, kebijakan tersebut diterapkan selama dua pekan terhitung 8-21 Juli 2024. “Alhamdulillah, kebijakan ini sudah dituangkan melalui SK Bupati Cianjur,” kata Cicih, Senin (8/7).

Cicih menuturkan, kebijakan itu juga didasari optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah.

BACA JUGA  UPTD Wilayah II Sigap Perbaiki Gorong-gorong yang Ambles

Serta menjadi salah satu sarana monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kepada wajib PBB-P2 yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak mulai tanggal 8-21 Juli 2024,” ujarnya.

Cicih menuturkan, pembebasan pengenaan bunga dan denda PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah membantu masyarakat. Dalam arti kata, pemerintah daerah ingin meringankan beban masyarakat.

PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selama ini, PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak. Jumlahnya lebih dari 1,1 juta wajib pajak,” pungkasnya. (Zea/S-01)

BACA JUGA  DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia