Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

MANTAN Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Imam Fauzi divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi rusunawa pada Rabu (24/9).

Terdakwa Imam Fauzi dinilai bersalah selama menjabat kades pada 2021-2022, hingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan bagi hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah senilai Rp1,3 miliar. Imam Fauzi bersama Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022 Sentot Subagyo, melakukan penyimpangan pengelolaan rusunawa seperti sebelumnya.

Terdakwa Imam juga tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap Sentot yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pantia dalam putusan.

BACA JUGA  Penkum Kejati DIY Kenalkan Soal Korupsi pada Siswa SMK Koperasi

Empat terdakwa

Total kerugian negara akibat korupsi Rusunawa Tambaksawah sejak 2008-2022 senilai Rp9,7 miliar. Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain adalah Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013 Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset, Muhammad Rozikin.

Tiga terdakwa lain juga disidang dengan agenda putusan. Para terdakwa divonis berurutan, sehingga sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB berakhir malam jam 19.30 WIB.

Vonis 1 tahun 8 bulan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan juga dikenai membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp350 juta. Pembayaran uang pengganti tetap memperhatikan pengembalian dari keluarga yang dititipkan dalam rekening senilai Rp350 juta.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah ini juga menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022 menjadi tersangka.

Sulaksono menjabat Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, serta Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014, ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Tahanan kota

Dua tersangka lain menjalani tahanan kota karena sakit. Mereka adalah Agoes Boedi Tjahjono, menjabat Kadis P2CKTR pada 2015-2017, dan Heri Soesanto menjabat Plt P2CKTR 2022.

Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan uang APBN pada tahun 2006 lalu. Pemerintah Sidoarjo saat itu hanya menyediakan lahan di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Selanjutnya menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Pemerintah Desa Tambaksawah dengan hitungan bagi hasil yang sudah ditentukan. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Polda Sulsel Ungkap Jaringan Korupsi Kredit Bank

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru