Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

MANTAN Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Imam Fauzi divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi rusunawa pada Rabu (24/9).

Terdakwa Imam Fauzi dinilai bersalah selama menjabat kades pada 2021-2022, hingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan bagi hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah senilai Rp1,3 miliar. Imam Fauzi bersama Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022 Sentot Subagyo, melakukan penyimpangan pengelolaan rusunawa seperti sebelumnya.

Terdakwa Imam juga tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap Sentot yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pantia dalam putusan.

BACA JUGA  Jelang Ajaran Baru, Perajin Atribut Sekolah Banjir Pesanan

Empat terdakwa

Total kerugian negara akibat korupsi Rusunawa Tambaksawah sejak 2008-2022 senilai Rp9,7 miliar. Empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain adalah Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013 Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset, Muhammad Rozikin.

Tiga terdakwa lain juga disidang dengan agenda putusan. Para terdakwa divonis berurutan, sehingga sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB berakhir malam jam 19.30 WIB.

Vonis 1 tahun 8 bulan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan juga dikenai membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp350 juta. Pembayaran uang pengganti tetap memperhatikan pengembalian dari keluarga yang dititipkan dalam rekening senilai Rp350 juta.

BACA JUGA  Pakar Hukum Gelar Eksaminasi Kasus Korupsi Mardani H Maming

Kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah ini juga menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022 menjadi tersangka.

Sulaksono menjabat Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, serta Dwijo Prawiro menjabat pada 2012-2014, ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Tahanan kota

Dua tersangka lain menjalani tahanan kota karena sakit. Mereka adalah Agoes Boedi Tjahjono, menjabat Kadis P2CKTR pada 2015-2017, dan Heri Soesanto menjabat Plt P2CKTR 2022.

Rusunawa Tambaksawah dibangun dengan uang APBN pada tahun 2006 lalu. Pemerintah Sidoarjo saat itu hanya menyediakan lahan di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Selanjutnya menyerahkan pengelolaan rusunawa pada Pemerintah Desa Tambaksawah dengan hitungan bagi hasil yang sudah ditentukan. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Prabowo Sebut Pentingnya Hilirisasi dan Pemberantasan Korupsi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

SEJUMLAH video yang memperlihatkan warga berbondong-bondong memunguti ribuan ikan tembang di bibir pantai viral di berbagai platform media sosial. Belakangan terungkap, fenomena tersebut terjadi di sepanjang Pantai Desa Ladahai-Tamborasi, Kecamatan…

169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

KASUS HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengalami peningkatan cukup signifikan. Sejak Januari sampai Juni tercatat 169 kasus HIV dan didominasi lelaki seks dengan laki-laki (LSL) dan usia produktif. Peningkatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

  • July 31, 2026
Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

  • July 31, 2026
Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

  • July 31, 2026
169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

  • July 31, 2026
2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

  • July 31, 2026
Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas