
JATAM Kalimantan Timur menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 perusahaan tambang dinilai belum menyentuh akar persoalan penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan
LSM lingkungan itu menganggap itu hanya menambah daftar panjang “ritual administratif” tanpa menyentuh masalah mendasar.
“Keputusan penghentian sementara ini sama sekali belum menyentuh akar persoalan. Justru, langkah ini hanya menambah daftar ritual administratif yang tidak pernah benar-benar menyentuh penderitaan rakyat dan kerusakan ekologis yang ditimbulkan,” kata Mustari Sihombing, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Selasa (23/9).
Ia menyebut, mayoritas perusahaan tambang terutama di Kaltim beroperasi dengan model bisnis serupa: ekspor batubara, meraup untung, meninggalkan lubang bekas tambang. Sementara itu, pengawasan pemerintah lemah, reklamasi hampir mustahil, tetapi setoran royalti dan pajak tetap diterima pemerintah pusat maupun daerah.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM pada 18 September 2025 mengumumkan penghentian sementara 190 perusahaan tambang, termasuk 36 perusahaan batu bara di Kaltim. Langkah serupa juga dilakukan terhadap perusahaan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
JATAM Kaltim kritisi praktik penambangan ilegal
Menurut JATAM, kasus CV Arjuna menjadi bukti praktik pertambangan penuh penyimpangan, mulai dari setoran jaminan reklamasi (jamrek) yang tidak jelas hingga keterlibatan pejabat dalam jaringan rente. “CV Arjuna hanya puncak gunung es. Masih banyak perusahaan lain bermain dalam lingkaran setoran, pembiaran, dan kolusi,” tegas Mustari.
Ia menambahkan, sejak lama sanksi di dunia pertambangan hanya menjadi pintu tawar-menawar antara pemerintah dan korporasi. Penghentian sementara lebih sering digunakan untuk menekan perusahaan agar menyelesaikan kewajiban administratif atau membayar denda, bukan untuk memberi efek jera atau memulihkan lingkungan.
“Pemerintah justru melewatkan perusahaan yang lubang tambangnya telah merenggut puluhan nyawa di Kalimantan Timur,” ujarnya.
JATAM Kaltim mencatat sejak 2011–2025 terdapat 32 perusahaan yang tidak bertanggung jawab, dengan 49 warga meninggal di lubang bekas tambang tanpa reklamasi.
Dari puluhan kasus tersebut, hanya satu yang diproses hukum, yakni kematian Ardi pada 2015. Vonis terhadap pelaku hanya dua bulan kurungan dan denda Rp1.000. “Putusan ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Mustari. (DS/S-01)








