
TIM kuasa hukum korban KDRT menuntut kejelasan eksekusi perwira TNI AL pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.
Tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (17/9).
Mereka menuntut kejelasan eksekusi terhadap pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, yang merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.
“Kami menanyakan surat yang sudah kami kirimkan sejak 19 September lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan putusan kasasi Mahkamah Agung yang inkrah akan dieksekusi. Mengapa terdakwa belum juga ditahan?” kata kuasa hukum korban, Shannon Spencer.
Shannon menyebut alasan penundaan eksekusi karena terdakwa dikabarkan sakit. Namun, ia menilai surat keterangan sakit itu tidak sahih karena tidak ditandatangani dokter pemeriksa langsung. “Surat itu bahkan menyebut penyakit sejak 2021, tapi tanpa penjelasan medis yang jelas. Ini tidak bisa dijadikan alasan menunda eksekusi,” ujarnya.
Menurut Shannon, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Kepala Lemasmil III Surabaya, tetapi belum mendapat jawaban resmi. Dalam kunjungannya kali ini, tim kuasa hukum hanya diterima Bintara Jaga yang berjanji menindaklanjuti surat tersebut.
Ia juga mempertanyakan peran oditur militer yang seharusnya aktif dan transparan dalam mengeksekusi putusan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau putusan sudah inkrah, ya harus dijalankan. Jangan sampai hukum lemah hanya karena pelakunya seorang perwira TNI,” tegas Shannon.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 171 K/Mil/2025 menolak kasasi terdakwa. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan pidana penjara lima bulan kepada Raditya. Dengan demikian, terdakwa seharusnya segera menjalani hukuman sesuai amar putusan. (OTW/S-01)







