Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

OKNUM perwira TNI AL Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut penjara satu tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, dalam sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo.

Tak hanya itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari kedinasan TNI AL.

Oditur Militer Letkol CHK Mulyadi dalam sidang menyampaikan, tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikis korban. Korban mengalami trauma berat dan tidak fokus belajar.

“Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” kata Letkol Mulyadi di hadapan majelis hakim, Selasa (30/9).

Langgar sumpah

Menurut oditur militer, Raditya telah melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Terdakwa juga disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AL.

BACA JUGA  Mensos Dukung Proses Hukum dan Hak Disabilitas Agus

“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” kata Oditur Militer Letkol Mulyadi.

Oditur militer juga mengungkapkan bahwa Raditya pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan dalam perkara sebelumnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil,” kata Letkol Mulyadi.

Pembayaran restitusi

Berdasarkan uraian tersebut, Oditur Militer menuntut agar Raditya dijatuhi pidana satu tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL. Selain itu pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp58 juta.

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita, menyatakan apresiasi atas tuntutan dari Oditur.

“Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama,” ujar Irfan usai persidangan.

BACA JUGA  SM Entertainment Akhirnya Pecat Taeil NCT 127

Raditya sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, meski hingga kini belum menjalani eksekusi.

Kini, ia kembali harus menghadapi tuntutan pidana atas kasus yang lebih berat dan menyangkut pelecehan terhadap anak tiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kasus di Pati Jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren

MARAKNYA kasus kekerasan seksual terhadap anak di pesantren bisa jadi alarm kedaruratan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar di…

Pelanggaran Helm Dominasi Tilang ETLE di Polresta Sidoarjo

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo mencatat tingginya angka pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm dalam operasi tilang elektronik terbaru. Dari ribuan pelanggar yang terjaring, tidak mengenakan pelindung kepala menjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

  • May 12, 2026
Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

  • May 12, 2026
Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat

  • May 12, 2026
Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat

Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Dibangun Plataran Caruban

  • May 12, 2026
Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Dibangun Plataran Caruban

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

  • May 12, 2026
Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

KDM Bakal Tata Kawasan Alun-alun Karawang Jadi Kota Tua

  • May 11, 2026
KDM Bakal Tata Kawasan Alun-alun Karawang Jadi Kota Tua