
DALAM rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeklarasikan dan mengedukasi keuangan serta menolak pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan ilegal. Deklarasi tolak judi online tersebut, dihadiri ratusan prajurit TNI Aula Makodim 0612/Tasikmalaya.
Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan Muhamad Nurodin mengatakan, sebagai bentuk sinergitas antara Kodim 0612/Tasikmalaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya ingin menanamkan kesadaran, kewaspadaan bagi prajurit TNI terhadap ancaman kejahatan finansial digital. Sebab judol dapat merusak stabilitas ekonomi.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan mental dan pengetahuan serta prajurit harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi bijak serta mampu melindungi diri dan keluarga dari jebakan aktivitas ilegal,” ujar, Mayor Czi Wawan, Senin (18/5/2026).
Sadar hukum

Menurut Wawan, Kodim 0612/Tasikmalaya menunjukkan komitmen tidak hanya dalam menjaga pertahanan wilayah, tetapi tugas TNI mendukung terciptanya masyarakat lebih sadar hukum, cerdas finansial, bebas dati pengaruh aktivitas keuangan ilegal. Karena, pinjaman online ilegal dapat merusak keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggota Kodim dan Babinsa jangan mencoba-coba melakukan judi online, pinjaman online ilegal termasuk berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya. Langkah pencegahan yang selama ini dilakukan agar tidak terjerat praktik judi online yang makin mudah diakses melalui perangkat digital,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati mengatakan, teknologi digital yang berkembang sekarang ini telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Tapi di sisi lain bisa meningkatnya munculnya judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong hingga penipuan digital berbasis teknologi.
“Berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2025, masih banyak masyarakat telah menggunakan layanan keuangan belum sepenuhnya memahami risiko maupun keamanan penggunaannya. Kondisi tersebut, menjadi salah satu faktor meningkatnya korban penipuan keuangan digital,” ujarnya.
Aksi penipuan
Menurutnya, modus kejahatan yang terjadi semakin berkembang dan memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI). Salah satu modus yang mulai marak yakni “Silence call” atau panggilan tanpa suara yang diduga digunakan untuk mengambil sampel suara korban dan disalahgunakan untuk aksi penipuan.
Di Jawa Barat salah satu wilayah dengan tingkat laporan penipuan aktivitas keuangan ilegal cukup tinggi sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan kewaspadaan.
“OJK bersama Satgas PASTI memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Kami berharap anggota Kodim 0612 Tasikmalaya, Babinsa dapat menjadi garda edukasi dan literasi di tengah masyarakat hinga menjadi sarana pembelajaran bermanfaat dan membangun kesadaran kolektif,” pungkasnya. (Yey/N-01)






