Kemenhut: PT SPS di Pulau Sipora Belum Kantongi Izin PBPH

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, hingga kini belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang terbit pada 28 Maret 2023 setelah mendapat rekomendasi gubernur serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Namun, persetujuan komitmen itu bukan izin untuk melakukan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan memperoleh PBPH.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun bisa dibatalkan,” ujar Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen PHL, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/8).

BACA JUGA  KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Terkait Banjir Sumbar

Adapun kewajiban PT SPS meliputi:

  1. Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja,
  2. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
  3. Pelunasan iuran PBPH.

Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Izin itu diajukan untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini perusahaan masih menyusun dokumen AMDAL.

Merespons aspirasi masyarakat, Ditjen PHL menempuh langkah kehati-hatian dengan:

  • memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan AMDAL,
  • mendorong Pemprov Sumbar mengawal ketat proses AMDAL,
  • memverifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan,
  • berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran,
  • serta menghentikan sementara proses permohonan PBPH PT SPS sampai kajian komprehensif selesai.
BACA JUGA  PP Perti Berkomitmen Terus Berbenah Jelang Usia 100 Tahun

 

Permohonan PT SPS tumpang tindih dengan hutan adat

Sementara itu, Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), menyebut lokasi permohonan PBPH PT SPS tumpang tindih dengan permohonan hutan adat dua komunitas, yakni Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau, dengan luas overlap sekitar 6.937 hektare.

Kemenhut menegaskan komitmen mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Pertimbangan ini juga akan memengaruhi keputusan terkait izin PBPH PT SPS.

Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, PBPH kini menerapkan pendekatan multiusaha kehutanan yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Skema ini diharapkan mendorong pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. (*/S-01)

BACA JUGA  Hari Lahan Basah 2026, Rehabilitasi Mangrove Diperkuat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal