Kemenhut: PT SPS di Pulau Sipora Belum Kantongi Izin PBPH

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, hingga kini belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang terbit pada 28 Maret 2023 setelah mendapat rekomendasi gubernur serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Namun, persetujuan komitmen itu bukan izin untuk melakukan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan memperoleh PBPH.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun bisa dibatalkan,” ujar Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen PHL, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/8).

BACA JUGA  Gerakan Nurani Bangsa Desak Tetapkan Bencana Nasional

Adapun kewajiban PT SPS meliputi:

  1. Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja,
  2. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
  3. Pelunasan iuran PBPH.

Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Izin itu diajukan untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini perusahaan masih menyusun dokumen AMDAL.

Merespons aspirasi masyarakat, Ditjen PHL menempuh langkah kehati-hatian dengan:

  • memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan AMDAL,
  • mendorong Pemprov Sumbar mengawal ketat proses AMDAL,
  • memverifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan,
  • berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran,
  • serta menghentikan sementara proses permohonan PBPH PT SPS sampai kajian komprehensif selesai.
BACA JUGA  Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

 

Permohonan PT SPS tumpang tindih dengan hutan adat

Sementara itu, Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), menyebut lokasi permohonan PBPH PT SPS tumpang tindih dengan permohonan hutan adat dua komunitas, yakni Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau, dengan luas overlap sekitar 6.937 hektare.

Kemenhut menegaskan komitmen mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Pertimbangan ini juga akan memengaruhi keputusan terkait izin PBPH PT SPS.

Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, PBPH kini menerapkan pendekatan multiusaha kehutanan yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Skema ini diharapkan mendorong pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. (*/S-01)

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Kemenhut Mulai OMC Tahap Ketiga di Riau

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT