Kemenhut: PT SPS di Pulau Sipora Belum Kantongi Izin PBPH

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, hingga kini belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang terbit pada 28 Maret 2023 setelah mendapat rekomendasi gubernur serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Namun, persetujuan komitmen itu bukan izin untuk melakukan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan memperoleh PBPH.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun bisa dibatalkan,” ujar Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen PHL, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/8).

BACA JUGA  Kemenhut Repatriasi Empat Orangutan dari Thailand

Adapun kewajiban PT SPS meliputi:

  1. Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja,
  2. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
  3. Pelunasan iuran PBPH.

Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Izin itu diajukan untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini perusahaan masih menyusun dokumen AMDAL.

Merespons aspirasi masyarakat, Ditjen PHL menempuh langkah kehati-hatian dengan:

  • memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan AMDAL,
  • mendorong Pemprov Sumbar mengawal ketat proses AMDAL,
  • memverifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan,
  • berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran,
  • serta menghentikan sementara proses permohonan PBPH PT SPS sampai kajian komprehensif selesai.
BACA JUGA  KLH Segel Lima Perusahaan Tambang Terkait Banjir Sumbar

 

Permohonan PT SPS tumpang tindih dengan hutan adat

Sementara itu, Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), menyebut lokasi permohonan PBPH PT SPS tumpang tindih dengan permohonan hutan adat dua komunitas, yakni Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau, dengan luas overlap sekitar 6.937 hektare.

Kemenhut menegaskan komitmen mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Pertimbangan ini juga akan memengaruhi keputusan terkait izin PBPH PT SPS.

Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, PBPH kini menerapkan pendekatan multiusaha kehutanan yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Skema ini diharapkan mendorong pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Serahkan Kayu Hanyutan ke Pemda untuk Huntara

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

SEBAGIAN besar kota di Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan pada hari ini Sabtu (16/5). Selain hujan yang disertai petir Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memprakirakan beberapa wilayah yang…

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam