
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat kembali membongkar sejumlah bangunan liar demi mengembalikan fungsi lahan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar menegaskan, Pemprov Jabar menilai bangunan liar merupakan penyebab terjadinya bencana dan kerusakan alam. Itu sebabnya mereka konsisten menertibkan bangunan yang dianggap liar tersebut.
“Pembangunan Jabar Istimewa di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan menekankan keseimbangan alam. Mengembalikan fungsi lahan seperti semula menjadi strategi gubernur untuk mencegah bencana alam,” kata dia dalam keterangannya Minggu (17/8).
Penyempitan kali
Menurut Adi, penerapannya dilakukan dengan cara menertibkan bangunan liar di atas lahan yang tidak sesuai peruntukkan. Selama menjabat sebagai gubernur, Dedi telah menertibkan bangunan liar di beberapa lokasi, seperti di bantaran Kali Sepak Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jumat (14/3).
Pembangunan sekitar 100 bangunan di lokasi tersebut telah mengakibatkan penyempitan kali. Akibatnya, kapasitas kali dalam menampung air menjadi berkurang sehingga air kerap meluap.
“Setelah bangunan ditertibkan, Kali Sepak Gabus diperdalam supaya bisa menampung lebih banyak air, terutama saat hujan deras. Dengan begitu, potensi banjir dapat diminimalkan,” jelasnya.
Uang kompensasi
Pemilik bangunan kata Adi, mendapat uang ganti rugi dari pemprov, yang bisa dimanfaatkan untuk membangun bangunan baru di tempat lain yang diiizinkan. Selain di Bekasi, penertiban bangunan untuk mengembalikan fungsi lahan dilakukan di jalur wisata Ciater, Kabupaten Subang, Senin (26/5) dan kembali dilaksanakan pada Senin (11/8/) lalu.
Penertiban ratusan bangunan berupa warung itu akan terus berjalan sampai dengan target penataan lahan tercapai. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi perkebunan. Lahan dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
“Pemprov Jabar telah menyiapkan lokasi relokasi untuk pedagang yang warungnya ditertibkan dan memberikan uang kompensasi bagi para pedagang yang warungnya ditertibkan,” tandasnya. (Rava/N-01)







