Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.

Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.

Dalam Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan dan pertanian.

“Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan dan pertanian,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (12/3).

Kini rancangan Pergub  sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri  untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pemprov Jawa Barat telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Gubernur Jabar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati di Jakarta Rabu (12/3)

BACA JUGA  Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Sebanyak 3,67 Juta Jiwa

Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif, untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan tidak sesuai dengan peruntukannya di Jabar.

Pergub larangan alih fungsi lahan untuk cegah bencana

Sementara itu terkait kerja sama yang dilakukan dengan BMKG adalah dalam pembangunan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, serta modifikasi cuaca.

Dan  juga mencakup upaya mitigasi terhadap ancaman geohidrometeorologi di wilayah Jabar.

“Jabar daerah yang namanya ‘minimarket bencana alam’, maka saya harus banyak pasang radar bencana,” terang Dedi.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang kuat serta tindakan tegas terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” lanjutnya

BACA JUGA  BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi

Menurut Dedi, berdasarkan masukan dari BMKG, hujan dengan intensitas rendah sekalipun dapat menyebabkan longsor dan banjir jika daya dukung lingkungan sudah menurun.

Salah satu faktor utama penyebabnya adalah berkurangnya pohon akibat alih fungsi lahan.

“Saya mendapat banyak wawasan dari BMKG. Mengapa curah hujan 20-30 mm saja bisa menyebabkan longsor dan banjir.Itu karena pohon-pohon hilang akibat alih fungsi lahan,” terang Dedi.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari penyempitan sungai yang disebabkan oleh pembangunan di bantaran sungai serta kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai.

Jadi semua turut menyumbang terhadap terjadinya bencana ini. Mulai dari pembangunan jembatan, alih fungsi lahan, kebijakan tata ruang. Hingga perizinan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan.

BACA JUGA  Ratusan Siswa SMA Se-Jawa Barat Ikut Sakola Budaya

Ia mengajak semua pihak untuk melakukan taubat ekologi,  yakni upaya memperbaiki lingkungan secara kolektif dan berkelanjutan.

“Salah satu bentuk taubat ekologi yang saya lakukan adalah menggandeng BMKG, untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana,” ucap Dedi. (Rava/S-01

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak