Pemberian Abolisi dan Amensti dan Dampak Jangka Panjang

MENTERI  Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk  menjaga persatuan.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen. Senayan Jakarta, Kamis (31/7).

Namun hadiah 17 Agustus ini juga berimplikasi pada politik dan hukum yang menyertainya dalam jangka panjang.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD  menegaskan bahwa keputusan abolisi dan amnesti ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik dan harus obyektif.

Pernyataan Mahfud MD ini  terbukti pada sikap politik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah mengetahui Presiden memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA  Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Prabowo

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDIP mendukung pemerintah.

“Mendukung dalam artian semua upaya yang dilakukan pemerintah yang positif dalam rangka menjaga negara, bangsa dan masyarakat ini supaya bisa melalui berbagai kondisi yang kurang baik saat ini,” kata Deddy Sitorus di Bali, Kamis (31/7).

Dampak abolisi dan amnesti

Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan praktisi hukum Agus Widjajanto lebih menyoroti pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abdul Fickar menekankan bahwa vonis hakim terhadap kasus Tom Lembong ini sejak awal sudah salah. “Tom dibebaskan karena tidak ditemukan unsur mens rea atau menikmati hasil korupsi, apalagi kasusnya bersifat administratif kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Gibran Dukung Usulan Pembentukan Presidential Club

Agus Widjajanto juga menyatakan hal serupa.  Alasannya kebijakan Tom  dianggap merugikan negara, padahal praktik administratif kebijakan tidak selalu bisa dipidana.

Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional presiden tetapi bukan tanpa konsekuensi. Keduanya bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, jika tidak digunakan secara akuntabel dan transparan.

Untuk menjaga kredibilitas hukum dan politik, sangat penting memastikan proses pengajuan abolisi/amnesti dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak selektif. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak