Pemberian Abolisi dan Amensti dan Dampak Jangka Panjang

MENTERI  Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk  menjaga persatuan.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen. Senayan Jakarta, Kamis (31/7).

Namun hadiah 17 Agustus ini juga berimplikasi pada politik dan hukum yang menyertainya dalam jangka panjang.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD  menegaskan bahwa keputusan abolisi dan amnesti ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik dan harus obyektif.

Pernyataan Mahfud MD ini  terbukti pada sikap politik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah mengetahui Presiden memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA  Prabowo Diprediksi akan Geser Politik Luar Negeri Indonesia

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDIP mendukung pemerintah.

“Mendukung dalam artian semua upaya yang dilakukan pemerintah yang positif dalam rangka menjaga negara, bangsa dan masyarakat ini supaya bisa melalui berbagai kondisi yang kurang baik saat ini,” kata Deddy Sitorus di Bali, Kamis (31/7).

Dampak abolisi dan amnesti

Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dan praktisi hukum Agus Widjajanto lebih menyoroti pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Abdul Fickar menekankan bahwa vonis hakim terhadap kasus Tom Lembong ini sejak awal sudah salah. “Tom dibebaskan karena tidak ditemukan unsur mens rea atau menikmati hasil korupsi, apalagi kasusnya bersifat administratif kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Siap Temui para Rival Usai Resmi Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Agus Widjajanto juga menyatakan hal serupa.  Alasannya kebijakan Tom  dianggap merugikan negara, padahal praktik administratif kebijakan tidak selalu bisa dipidana.

Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional presiden tetapi bukan tanpa konsekuensi. Keduanya bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, jika tidak digunakan secara akuntabel dan transparan.

Untuk menjaga kredibilitas hukum dan politik, sangat penting memastikan proses pengajuan abolisi/amnesti dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak selektif. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran